SUMSEL, REPORTASE9.COM – Seorang pengedar narkoba di Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), diringkus polisi saat akan melakukan transaksi. Pelaku yang kini ditetapkan tersangka bernama Feriansyah (36). Dia diamankan di salah satu desa di Pemulutan, pada Kamis malam (27/1/2022).
“Semalam yang bersangkutan kami amankan sekira pukul 22.15 WIB,” kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari, didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Jumat (28/1/2022).
Penangkapan tersangka, kata Iklil, berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba. Tim Crocodile Polsek Pemulutan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain pun melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas tersangka.
“Saat terciduk dan digeledah, tersangka ini menyimpan lima paket kecil sabu,” terang Iklil.
Selain sabu, polisi mengamankan barang bukti lainnya berupa plastik untuk kemasan sabu, korek api, sekop sabu dan uang Rp50 ribu. Setelah diperiksa di Mapolsek Pemulutan, tersangka diserahkan ke Satnarkoba Polres Ogan Ilir guna proses lebih lanjut.
“Untuk penyidikan lebih lanjut dan pengembangannya diserahkan ke Polres Ogan Ilir,” terang Iklil.
Polsek Pemulutan kini terus melakukan perburuan terhadap sindikat peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami mengingatkan kepada para pelaku peredaran narkoba, jangan main-main di wilayah hukum Pemulutan. Atau kami tindak tegas,” ucap Iklil.
Sementara tersangka Feriansyah mengatakan, uang hasil penjualan sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Buat kebutuhan saja, buat jajan anak,” ujarnya.
Tersangka yang bekerja menjadi buruh ini mengaku sejak satu bulan terakhir jadi pengedar narkoba di wilayah Pemulutan. “Baru satu bulan inilah karena terpaksa,” ucapnya.
Comments