Hukum & KriminalKota Banjarmasin

Polsek Banjarmasin Barat Ringkus Pelaku Penganiayaan Seorang Wanita

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Seorang pria berinisial EF (26) warga Belitung Darat Gang Karya Penghulu RT 14, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat tak berkutik saat diamankan Polisi usai melakukan penganiayaan kepada seorang perempuan yang tak lain adalah mantan kekasihnya UK (20), Sabtu (13/4/24) lalu.

“Tersangka sudah kita amankan pada Rabu (17/4) di kediamannya. Dia merupakan mantan pacar korban,” ujar Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri, Minggu, (21/4/2024).

Diketahui kejadian penganiayaan itu terjadi di kontrakan Jalan Belitung Darat, Gang 17 Juli, Kelurahan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat.

Polisi membeberkan bahwa motif penganiayaan itu terjadi lantaran tersangka diduga sakit hati dengan korban, karena mantan pacarnya itu tidak mau diajak balikan (menjalin hubungan asmara kembali).

“Tersangka sakit hati karena tidak mau balikan atau untuk berpacaran lagi. Dia (tersangka) kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelas Kanit Reskrim.

Firuza menjelaskan berdasarkan keterangan korban, kejadian tersebut terjadi pada saat EF alias sang mantan pacarnya itu melihatnya (korban) diantar pria lain ke kontrakannya.

“Pengakuan korban saat itu tidak enak badan (sesak nafas). Dia meminta tolong teman prianya Supian untuk mengantarnya ke rumah sakit, saat temannya datang, dia tak jadi ke rumah sakit karena sudah enakan, namun dia minta temani untuk membeli makan dan mengambil uang,” ujarnya.

Namun disaat yang sama, keduanya tiba di depan kontrakan, tersangka juga tiba melihat UK bersama teman prianya.

Tersangka pun merasa geram, lantaran baru saja putus dan melihat korban dengan pria lain.

“Hanyar ampihan (baru saja putus) lawan aku sudah lawan lakian lain sambil menunjuk Supian,” ucap Kanit Reskrim yang mempraktikkan ucapan tersangka saat kejadian

Saat kejadian itu, teman korban Supian yang merasa tidak enak pun langsung pergi meninggalkan lokasi.

Sementara korban pun kemudian langsung masuk ke dalam kontrakannya. Namun masih tetap diikuti oleh tersangka dari belakang.

“Ketika di dalam kontrakan, tersangka mengaku masih ingin berpacaran dengan korban. Tetapi korban tidak mau lagi pacaran dengannya karena suka memukulinya,” ungkap Kanit Reskrim.

Mendengar alasan korbsn, tersangka tiba-tiba marah dan memukul pukul dengan tangan ke arah muka hingga membuatnya menangis dan jatuh ke lantai.

Terbaring dan lemas di lantai, korban kemudian ditarik tersangka sambil menendang UK ke arah dadanya.

“Korban ditarik hingga diseret terus oleh tersangka di dalam rumah kontrakan korban sambil menendang di badan,” katanya.

Hingga akhirnya keributan tersebut terhenti karena terdengar oleh warga yang kemudian berdatangan dengan ketua RT setempat.

Selain ketua RT ada teman korban Maulida ikut melerai dan kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Banjarmasin Barat.

Usai laporan tersebut, tersangka kemudian diamankan Polisi di kediaman pada Rabu (17/4/2024) kemarin.

“Saat ini tersangka berada di Polsek Banjarmasin Barat dan atas perbuatannya ia terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like