Hukum & KriminalKota Banjarmasin

Polisi Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kakak Ipar, Diduga karena Sakit Hati

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian membeberkan motif kasus pembunuhan yang terjadi terhadap seorang wanita yang merupakan kakak iparnya sendiri.

Hal itu diungkapkan Thomas dalam kegiatan konferensi pers, yang berlangsung di Mapolresta Banjarmasin, Kamis (25/4/2024) sore.

Thomas mengatakan motif kejadian itu adalah sakit hati, dimana pelaku sering mendengar korban dan sang kakak atau dari suami korban sering bertengkar saat dirinya menginap di rumah keduanya.

“Korban bilang ke pelaku, kalo ke Banjarmasin jangan nginap di rumahnya. Menurut pelaku, jika dia nginap di rumah korban dan kakak, keduanya saling bertengkar. Sehingga korban menyampaikan kepada pelaku, jika ke Banjarmasin mampir saja boleh,” ujarnya.

“Namun jika ada warisan yang dimana rumah dibalik nama atas nama korban, itu juga salah satu faktor pendukung lainnya. Karena pelaku melakukan perbuatannya ini sangat dengan tenang,” lanjut Kasat Reskrim.

Namun terkait kejadian pembunuhan tersebut, ia juga membeberkan bahwa aksi pelaku melakukan pembunuhan sangatlah tenang dan bahkan juga sempat mengelabui suami korban.

Sebelumnya melapor ke Mapolsek Banjarmasin Barat, suami korban juga sempat menanyakan kepada adiknya (pelaku) dimana keberadaan korban.

“Namun dengan tenang sebelum itu pelaku membawa mayat korban ke kamar depan, kemudian ditaruh diatas kasur dan dibersihkan darahnya. Sementara suami korban sempat menanyakan kepada pelaku dan dijawab pelaku bahwa korban sedang keluar,” ujarnya.

Bahkan kata Kasat, pelaku juga sempat beralasan kepada kakak kandungnya itu bahwa korban tengah mengalami kecelakaan di Km 6. Sehingga suami korban pun mencoba mendatangi kesana.

Namun saat tiba disana, pelaku pun mengalihkan kakaknya itu ke RS Idaman Banjarbaru. Tujuannya yakni agar suami korban jauh dan pelaku bisa mengeluarkan korban dari rumah atau TKP.

“Jadi dia mengalihkan perhatian suami korban agar semakin jauh. Hal itu dilakukannya pada waktu dini hari sekitar pukul 02.00 Wita, dimana korban tidak ada di rumah masih mencari korban diluar. Sementara dia berhasil memasukkan korban ke mobil lalu membawa ke wilayah Tanbu,” ucapnya.

Sementara untuk pasal yang pihaknya sangkakan kepada pelaku adalah pasal perencanaan. Hal ini berdasarkan hasil BAP diketahui korban telah mempersiapkan dan sudah dibawa.

“Untuk pisau yang digunakan adalah pisau yang ada di rumah korban, dimana di rumah itu dia nginap duluan,” kata Kasat Reskrim.

Di samping itu, M menyebutkan alasan dirinya melakukan pembunuhan kepada kakak iparnya itu lantaran kesal tidak diperbolehkan menginap di rumahnya (korban).

“Rumah itu berasal dari orang tua. Korban tidak pernah kasar, tapi saya sering mendengar dia (korban) sering bertengkar dengan kakak saya, karena saya nginap di rumah yang mereka tinggali,” ujar M.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 365 KUHP.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like