Hukum & KriminalKabupaten Kotabaru

Tersandung Narkotika Personel Polres Dipecat Tidak Hormat, Kapolres Tekankan Ini

0

KOTABARU, REPORTASE9.COM – Terbukti melakukan tindakan yang merugikan institusi Polri dengan melanggar UU RI Nomor 34 tentang Narkotika AIPDA Firmanto di pecat secara tidak hormat.

Yang mana, upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTHD) tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto, pada Kamis (21/3/2024) di lapangan Apel Mako Polres.

Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto mengatakan, upacara PTHD merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel melakukan pelanggaran disiplin maupin kode etik Kepolisian Negara RI.

“ Keputusan ini tentunya telah melalui tahapan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dan ini diambil dalam waktu singkat tetapi telah melaksanakan proses sangat panjang,”terang Kapolres.

AKBP Tri Suhartanti juga berharap, kepada seluruh personel dan jajaran Polres Kotabaru untuk tidak ada lagi PTDH seperti ini di waktu akan datang.

“Ambil hikmah serta pelajaran dari upacara ini, jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,”tegasnya.

Terlebih lanjutnya, sebagai anggota Polri, terikat pada peraturan dan Undang-Undang umum yang harus dipatuhi, pelanggaran sekecil apapun pasti ada sanksinya yang harus diterima dan tanpa terkecuali.

“Setiap pekerjaan dan jabatan yang diemban merupakan suatu amanah, harus dilaksanakan dengan ditunaikan dengan baik, ikhlas serta penuh rasa tanggung jawab junjung tinggi etika Kepolisian yang merupakan Kristalisasi hingga nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,”tandasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like