Berita Utama

Langgar PKPU Nomor 13 Tahun 2020, Penyelenggara Pilkada Siap Tindak Tegas

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Kampanye Pilkada serentak tahun 2020 di Command Center, Jumat(02/10).

Rapat koordinasi yang diadakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia merupakan suatu realisasi terjalinnnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait pemilihan Kepala Daerah serentak dengan masing-masing daerah di Indonesia.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Fazeri Tamzidillah mengatakan, memastikan dalam tahapan kampanye baik itu pemilihan gubernur, walikota atau bupati terselenggara dengan pengawasan yang ketat dimasa pandemi covid 19 ini serta menjalin sinergitas antara penyelenggara teknis dalam pemilu pihak KPU dan Bawaslu untuk mensukseskan pilkada tahun 2020.

“Dari rapat koordanisasi ini tentunya Bawaslu diamanahi sebagai instansi dalam mengawal dan mengawasi berjalannya tahapan kampanye dan pelaksanakan kampanye yang dilakukan pasangan calon untuk menghindari terjadinya pelanggaran protokol kesehatan,”ungkapnya.

Fazeri juga menambahkan dengan adanya PKPU nomor 13 tahun 2020 ini pelaksaan kampanye dibatasi agar pencegahan dan penanganan covid-19 dapat terkendali, tentunya dengan kerjasama dan koordinasi pihak penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah.

“Dalam pelaksanaan kampanye ini pihak Bawaslu dilapangan akan mengawasi dengan berdasarakan aturan PKPU nomor 13 tahun 2020 agar tidak terjadinya pelanggaran, namun jika tim kampanye tidak menghiraukan himbauan pelanggaran ini maka bawaslu berkoordinasi dengan pihak kepolisian akan mengambil tindakan membubarkan kegiatan kampanye tersebut,”ujarnya.

Disisi lain Abdul Muthalib Komisioner KPU Banjar mengatakan, KPU Banjar dan Bawaslu Banjar siap dalam pelaksanaan kegiatan pemilu tanggal 9 desember 2020, dalam rapat koordinasi dengan menkopolhukam terkait penerapan protokol kesehatan, dan menkopolhukam juga menekankan kepada pihak bawaslu dan KPU terkhusunya kepolisian untuk menindak tegas serta memberikan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan dalam pelaksanaan kampanye.

“Dalam pelaksanaan kampanye ini terkhususnya KPU dan Bawaslu serta Kepolisian akan bertindak tegas dan memberikan sanksi bagi tim kampanye yang melanggar aturan PKPU nomor 13 tahun 2020, “ungkapnya.

Abdul Muthalib menambahkan ,Untuk mengadakan kampanye yang diperbolehkan oleh pihak KPU dan Bawaslu yaitu pertemuan dalam ruangan terbatas, dan jumlah orang yang boleh hadir hanya 50 orang saja serta menjaga protokol kesehatan.

“Dalam pertemuan terbatas yang dibolehkan hadir maksimal 50 orang keseluruhan dari pihak panitia dan tamu undangan, memakai masker, cuci tangan dan tetap jaga jarak 1 meter,”ujarnya.

Abdul Muthalib menegaskan bagi pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye akan mendapat sanksi surat teguran dari bawaslu, jika tidak menghiraukan sanksi dari bawaslu maka Bawaslu Banjar akan merekomendasikan kepada KPU Banjar untuk tim kampanye pelanggar tersebut dilarang berkampanye selama 3 hari.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Berita Utama