Hukum & KriminalNasional

Tak Sesuai SNI, Kemendag Musnahkan 257,24 Miliar Produk Baja Tulangan Beton

0

KEMENDAG, REPORTASE9.COM – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan akan terus menindak secara tegas pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab memproduksi baja tulangan beton yang tidak sesuai persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Penegasan ini disampaikan Zulkifli Hasan saat memimpin pemusnahan produk baja tulangan beton yang tidak sesuai aturan SNI senilai Rp 257,24 miliar di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat (26/4/2024).

“Terdapat pelanggaran dalam memproduksi baja tulang beton dan terhadap ketentuan SNI. Oleh karena itu, perlu dilakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab memproduksi barang yang tidak sesuai persyaratan SNI,” katanya dalam rilis yang diterima pada Sabtu (27/4/2024).

Zulkifli Hasan memyebut produk yang dimusnahkan terdiri atas 116 jenis ukuran dan merek dengan total jumlah 3.608.263 batang atau seberat 27.078 ton dengan nilai mencapai Rp257,24 miliar.

Produk yang dimusnahkan tersebut tidak sesuai SNI 2052:2017 dan legalitas produk, berupa Sertifikat Penggunaan Produk Tanda SNI (SPPT-SNI) serta Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Zulkifli Hasan menjelaskan, Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga telah melakukan pengawasan khusus dan hasilnya, Kemendag menemukan adanya pelaku usaha yang memproduksi produk baja tulangan beton yang tidak memenuhi syarat SNI.

“Temuan produk baja tulangan beton tersebut merupakan hasil pengawasan khusus oleh Ditjen PKTN. Sesuai dengan aturan produk baja akan dimusnahkan,” tegasnya.

Menurut Zulkifli Hasan, produk baja tulangan beton yang tidak memenuhi SNI sangat berbahaya dan merugikan konsumen serta dapat mengganggu industri dalam negeri serta merugikan masyarakat karena produksinya menimbulkan polusi.

“Jika tidak memenuhi SNI, tentu berbahaya dan merugikan konsumen. Selain itu, produk baja tidak sesuai aturan bisa mengganggu industri dalam negeri serta menimbulkan polusi yang sangat besar. Oleh karena itu, kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Nanti aparat dan Kemendag akan menindaklanjuti,” jelasnya.

Zulkifli Hasan menambahkan pelanggaran terhadap pemenuhan standar ini berpotensi dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun. atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 113 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (Sumber : Humas Kemendag RI/Reportase9.com)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like