Hukum & KriminalNasionalTNI - POLRI

Kasus Manipulasi Data Email Rugikan Puluhan Miliar, 2 WNA Nigeria Diringkus

0

POLRI, REPORTASE9.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bongkar modus bisnis email compromised alias manipulasi data email dengan kerugian Rp. 32 miliar yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria.

Hal ini diungkapkan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi persi di Aula Bareskrim Polri pada Selasa (7/5/2024).

“Pada 25 April 2024, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka yang terdiri dari 4 laki-laki dan 1 wanita,” terangnya.

Dirtipidsiber mengungkap modus para tersangka adalah memalsukan alamat email perusahaan untuk mendapatkan transferan dana.

Dirtipidsiber menjelaskan kronologi dari kasus ini yakni kepolisian Singapura mendapatkan laporan yang kemudian diteruskan ke Bareskrim Polri, dimana korban dari kasus ini merupakan salah satu perusahaan di Singapura.

Perusahaan abal-abal yang didirikan para tersangka ini kemudian berkomunikasi dengan perusahaan di Singapura terkait bisnis dan transaksi dilakukan sehingga perusahaan di Singapura mengirimkan dana ke perusahaan fiktif milik para tersangka.

“Mengelabui korban dengan menggunakan email palsu, yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa, satu, atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya. Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia,” kata Dirtipidsiber.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil Rp 32 miliar,” tambahnya.

Dari kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan 5 orang tersangka yaitu CO alias O dan EJA alias E yang merupakan WN Nigeria, lalu ada DN alias L, YC dan I.

Berbagai peran dijalani para tersangka, CO dan EJA memerintahkan L untuk merekrut YC dan I untuk membuat perusahaan yang nantinya menampung uang hasil kejahatan.

Selain kelima tersangka itu, ada seorang WN Nigeria lain berinisial S yang masih dicari yang memiliki peran melakukan peretasan dan berkomunikasi dengan perusahaan di Singapura yang menjadi korban penipuan.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 51 Ayat 1 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain itu Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara. (Sumber : Humas Polri/Reportase9.com)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like