Kota BanjarbaruPemerintah

Sampaikan 3 Raperda Inisiatif Walikota Banjarbaru : Kontribusi Positif Bagi Masyarakat

0
Persidangan Rapat Paripurna Bahas 3 Raperda Inisiatif (Foto : Istimewa)

BANJARBARU, REPORTASE9.COM – Dalam kesempatan agenda Rapat Paripuran di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, Senin,(9/1/2023). Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru mengajukan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.

Adapun 3 buah Raperda ini meliputi Raperda Penyelenggaraan Pertanian dan Perikanan, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dan Raperda Pengelolaan Sampah.

Wali Kota Banjarbaru Aditya Mutfi Arifin menyampaikan, adanya tiga buah raperda ini nantinya bisa memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

“Untuk Raperda Penyelenggaraan Pertanian diharapkan dapat meningkatkan sektor perekonomian serta menyerap tenaga kerja,” ungkapnya.

Kemudian Aditya menyatakan bahwa, dua Raperda lainnya, memiliki urgensi yang sama penting seperti Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dan Raperda Pengelolaan Sampah.

Untuk Raperda Pajak dan Retribusi sendiri merupakan turunan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Yang mana, tiap daerah wajib membuat produk hukum(Perda) yang mengatur pajak maupun retribusi dalam satu wadah.

Sementara itu, untuk Raperda Pengelolaan Sampah berkaitan erat dengan pengelolaan sampah berwawasan lingkungan di Kota Banjarbaru.

“Tentunya Raperda pengelolaan sampah tertera jelas peranan Pemerintah Kota (Pemko), untuk masyarakat maupun pelaku usaha terhadap pengelolaan sampah yang ada di Banjarbaru,” terangnya.

Sementara Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah menyebut dalam pembuatan produk hukum ini nantinya DPRD Kota Banjarbaru bakal menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

“Untuk Raperda Pajak dan Retribusi itu sudah ada poin-poinnya. Tinggal kita yang menyesuaikan misalnya, mekanisme pengaturan retribusi daerah,” jelasnya.

Adapun setelah penyampaian draft Raperda DPRD Banjarbaru, bakal segera membahas serta menyusun tiga Raperda tersebut.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like