Hukum & KriminalKota Banjarbaru

RA Ditangkap Polisi Usai Aniaya Korban Karena Suara Kenalpot

0

BANJARBARU, REPORTASE9.COM – Tindak penganiayaan kekerasan kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Banjarbaru Utara yang diduga akibat kesal dengan suara bising kenalpot.

Peristiwa penganiayaan ini dibenarkan oleh Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Shofiyah melalui Kasi Humas Aipda Andreas, pada Rabu (27/06/2022).

Seorang pria bernama Muhammad Rifan Nafai (20) menjadi korban pemukulan oleh seorang pria berinisial RA (20) di salah satu rumah bedakan di Kelurahan Loktabat Utara atau tepatnya belakang Futsal Fernando 2.

“Benar, kejadiannya hari Selasa (12/07/2022) lalu sekitar pukul 02.00 WITA di rumah bedakan pelaku tinggal yang berada di belakang Futsal Fernando 2 Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku RA (20) akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (18/07/2022), yang mana saat ini tengah berada di sebuah warung di Jalan Karang Anyar 1, Kota Banjarbaru.

“Sekitar pukul 18.15 WITA, anggota Opsnal Polsek Banjarbaru Utara dipimpin Panit 2 Opsnal Polsek Banjarbaru Utara Aiptu Sugeng Gunawan setelah mengcrosscheck informasi tersebut, kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, diakui pelaku bahwa benar dirinya telah melakukan pemukulan terhadap korbannya Rifan (20). Selanjutnya pelaku kami bawa ke Polsek Banjarbaru Utara untuk diproses hukum,” tambahnya.

Berdasarkan uraian laporan kronologisnya, ia menjelaskan bahwa, pada hari itu, korban Rifan (20) mendatangi pelaku RA (20) di bedakannya tinggal usai ditelpon oleh pelaku.

“Korban mendatangi pelaku karena ditelpon oleh pelaku bahwa ada hal yang hendak dibicarakan di bedakan tempat pelaku tinggal, kebetulan saat itu pelapor datang sendirian,” ungkapnya.

Sesampainya di bedakan tersebut, korban kemudian masuk ke kamar pelaku, dan secara tiba-tiba tanpa ada kejelasan, pelaku langsung memukul korban hingga jatuh pingsan.

Setelah sadar dari pingsan, korban langsung melaporkan kejadian pemukulan yang dilakukan oleh pelaku RA (20) terhadapnya ini ke Polsek Banjarbaru Utara.

Sementara itu, pelaku RA (20) mengaku bahwa dirinya melakukan pemukulan karena kesal mendengar suara bising dari sepeda motor korban Rifan (20) yang didengarnya pada pertengahan malam.

“Saya kesal mendengar suara motor korban ditengah malam,” ucapnya.

Pelaku juga mengaku kenal dan berteman dengan korban yang dipukulnya, namun diakuinya pertemanan mereka masih belum lama.

Dari tindak perbuatannya ini, pelaku RA (20) harus dikenakan hukuman tentang kasus tindak penganiyaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like