BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Seorang pria berinisial MU alias Kacong (43) warga Jalan Tembikar Kanan Komplek Nabawi, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan berhasil diamankan Polisi lantaran terlibat kasus narkoba.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, pada Selasa (3/10/2023) siang.
“Ya benar, sekarang pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan,” ucap Iptu Sudirno.
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi yang diterima oleh petugas bahwa di area rumah pelaku kerap terjadi transaksi narkotika.
Kemudian dilakukan pengembangan dan proses penyelidikan lebih lanjut, tepat pada Kamis 28 September 2023 sore, pihaknya mendatangi lokasi rumah pelaku.
Saat di lokasi, petugas melakukan proses penggeledahan rumah dan ditemukan sebanyak dua buah paket sabu-sabu dengan berat bersih 1,45 gram dan satu butir ekstasi warna abu-abu.
Selain itu, petugas juga turut menyita barang bukti satu buah timbangan digital dan dua buah sendok sabu.
Dari penemuan tersebut selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsekta Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kanit Reskrim.
Comments