Hukum & KriminalKota Banjarmasin

Simpan Sabu di Rumah, Warga Alalak Diamankan Polisi

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan seorang pria berinisial HD (41) warga Jalan Alalak Tengah, RT 15 Banjarmasin Utara, lantaran kedapatan memiliki empat paket sabu.

Hal itu diungkapkan Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, bahwa pelaku berhasil diamankan pihaknya, pada pada Kamis (14/9/2023) lalu.

“Pelaku berhasil kami amankan di kediamannya, karena tertangkap basah menyimpan empat paket sabu seberat 10,07 Gram sabu,” ujar Kompol Mars Suryo, Selasa (19/9/2023) siang.

Ia menyebut, penangkapan pelaku, bermula saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa di TKP tersebut, sering di jadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat dilakukan penangkapan, petugas mendapatkan dua paket sabu seberat 9,74 Gram yang disimpannya diatas tanah belakang rumah pelaku,” jelasnya.

Tak habis disitu, petugas pun kemudian melakukan penggeledahan kembali. Hingga akhirnya mendapati dua paket sabu lainnya, yang ia simpan di dalam dompet berwarna hitam seberat 0,33 Gram.

“Selain empat paket sabu dengan berat keseluruhan 10,07 Gram, disita juga satu unit timbangan digital dan sendok sabu, serta beberapa bungkus plastik klip,” kata Kompol Mars Suryo.

Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti kini digiring ke Mapolresta Banjarmasin guna proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pendalaman, dimana pelaku mendapatkan barang haram tersebut, adapun pasal sementara yang kami sangkakan kepada tersangka 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tentang narkotika tahun 2009,” tutup Kasat Resnarkoba.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like