Hukum & Kriminal

Sidang Lanjutan Kasus Sarijan, Pihak Keluarga Harapkan Kasus Diusut Tuntas

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Tiga terdakwa yang merupakan oknum Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Banjar kembali menjalani persidangan atas kasus penggerebekan maut Sarijan (60) di Desa Pemangkih Kabupaten Banjar, pada bulan Desember 2021 lalu.

Persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Martapura, Senin (21/08/2023) dengan agenda lanjutan mendengarkan keterangan dari para saksi dan dihadiri ketiga terdakwa yakni MT alias Sidiq dengan nomor perkara 184/Pid.B/2023/PN Mtp, kemudian AS alias Andi nomor perkara 185/Pid.B/2023/PN Mtp, serta dan MM alias Zuki nomor perkara 186/Pid.B/2023/PN Mtp.

Adapun saksi pada persidangan kali ini ialah Jasuli yang merupakan anak Sarijan, H. Abdul Fatan selaku Ketua RT setempat, dan AKP Andi Tri Hidayat yang merupakan Kasat Res Narkoba Polres Banjar saat kejadian.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Sarijan (60) diberitakan tewas saat digerebek di kediamannya atas dasar dugaan Penyalahgunaan Narkoba, sehingga pihak keluarga menyampaikan laporan dan menuntut pihak kepolisian bertanggung jawab karena menduga adanya kesalahan prosedur penangkapan.

“Kami meminta dan berharap hakim dapat mengusut tuntas perkara ini dengan seadil-adilnya,” harap Merawi (Keluarga Sarijan) saat ditemui pewarta usai persidangan.

Lebih lanjut, Merawi menjelaskan sejumlah pernyataan yang menjadi sorotannya atas keterangan dan alat  bukti yang disampaikan persidangan menemui sejumlah kejanggalan dan bertolak fakta dengan informasi yang didapatkannya.

“Anak korban atas nama Jasuli tidak mengakui dapat sabu dari Sarijan. Kami dari pihak keluarga tidak terima korban difitnah. Orang sudah meninggal kok difitnah lagi,” ucap Mesrawi.

Hal lainnya yang pihaknya tidak terima, ada barang bukti belati pakai sarung. Sedangkan menurutnya, berdasar kesaksian ketua RT tadi, dia tidak melihat ada pisau belati di TKP.

“Yang Pak RT lihat cuma pisau dapur,” kata Merawi.

Ia juga mempertanyakan soal penetapan terdakwa yang hanya berjumlah tiga orang.

“Padahal Kabid Humas Polda Kalsel sempat mengatakan tersangka enam orang, kok sekarang cuma tiga,” ucapnya.

Jika perkara ini tidak diusut tuntas dan pelaku tidak dihukum seberat-beratnya, ia bakal melaporkan kasus ke Mabes Polri.

Sementara itu, penasihat hukum para terdakwa, Sugeng Aribowo usai sidang enggan berkomentar dengan media. Alasannya, ia belum mendapat kuasa untuk berbicara di hadapan publik.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like