Berita UtamaKota Banjarbaru

Tunggak Pajak Reklame, BP2RD Banjarbaru Berikan Sanksi Warunk Upnormal

0

BANJARBARU,REPORTASE9.COM – Dikarenakan menunggak pajak reklame, Badan Pengolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Banjarbaru tindaklanjuti Warunk Upnormal di Jl.Panglima Batur, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Rabu,(31/8/2022).

Penindakan ini sesuai dengan penegakan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2020 tentang Pajak Reklame.

Kepala BP2RD Banjarbaru Kemas Akhmad Rudy Indrajaya mengatakan, pihaknya telah melakukan pendekatan dan peneguran terhadap pihak Warunk Upnormal terkait pajak reklame yang menunggak selama hampir 2 tahun.

“Kita sudah lakukan 3 kali pendekatan dan 3 kali peneguran terkait pajak reklame ini,”terangnya.

Kepala BP2RD Banjarbaru Kemas Akhmad Rudy Indrajaya (Foto : Azmi)

Kemudian Rudy menjelaskan, adapun jumlah tunggakan pajak reklame Warunk Upnormal selama hampir 2 tahun ini sebesar Rp 73.764.000.

Berkenaan hal tersebut BP2RD Banjarbaru sidak langsung untuk memasang spanduk dan stiker sebagai bentuk teguran atau sanksi langsung.

“Sanksi yang kita berikan ini tidak akan kami lepas, sampai pemilik melakukan pembayaran pajak reklame tersebut,”ungkapnya.

Lebih lanjut Rudi menerangkan, bahwa sebelum melakukan penindakan kami menghubungi pemilik Upnormal untuk memberikan informasi bahwa akan dipasang stiker dan spanduk “Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Kerpajakan Daerah”.

“Kita tadi sudah komunikasi via telepon dengan pemilik, dan sudah direspon mengenai pemasangan spanduk dan stiker teguran pada hari ini,”pungkasnya.

Kepala BP2RD Kota Banjarbaru juga menghimbau kepada semua pemilik usaha, agar bisa tertib dalam pembayaran pajak reklame.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama