Hukum & KriminalKabupaten Banjar

Polres Banjar Sigap Tangani Pria Paruh Baya Mengamuk Bawa Sajam

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – HS (51 tahun) warga Sungai Paring, Martapura ditangkap oleh petugas kepolisian karena membawa, memiliki, dan menyimpan senjata tajam tanpa izin pada Sabru (24/2/2024) sekitar pukul 03.20 WITA.

Hal ini diungkapkan Kapolres Banjar AKBP M. Ifan Hariyat melalui Kasihumas Polres Banjar AKP Suwarji dalam rilis yang diterima pada Senin (26/2/2024).

Berdasarkan informasi dari masyarakat, HS terlihat mengamuk di Jalan A. Yani, KM 37.500, Sungai Paring, Martapura dengan membawa senjata tajam dan sempat menimbulkan ketegangan.

“Petugas kepolisian segera merespons dan berhasil mengamankan HS. Di lokasi kejadian, ditemukan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 62 cm, lengkap dengan hulu dan kumpang, terbuat dari kayu berwarna coklat kehitam-hitaman,” kata AKP Suwarji.

Dalam penggeledahan, HS tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan senjata tersebut dan langsung diamankan di Polsek Martapura untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 1 Tahun 1951.

“Kejadian ini menunjukkan respons cepat dan efektif dari pihak kepolisian dalam menangani situasi yang melibatkan senjata tajam, serta menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum dan keamanan masyarakat,” tegas AKP Suwarji. (Sumber : Humas Polres Banjar)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like