Kabupaten Banjar

Laksanakan RUPS, Jabatan Direktur PT. Air Minum Intan Banjar Diperpanjang

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – PT. Air Minum Intan Banjar menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2021, guna untuk menentukan posisi Direktur Utama di perusahaan penyedia jasa air bersih untuk wilayah Kabupaten Banjar, Kota Banjarbaru dan Provinsi Kalimantan Selatan.

Diungkapkan Sekertaris Daerah Kabupaten Banjar sekaligus Dewan Pengawas Mokhamad Hilman, dalam kegiatan ini ada beberapa penyampaian laporan, terkait dengan pelaksanaan kinerja yang disampaikan oleh direktur utama dan menerima masukan penilaian yang disampaikan oleh dewan pengawas.

” Berdasarkan ketentuan terkait dengan perubahan badan hukum PDAM Intan Banjar menjadi PT. Air Minum Intan Banjar dan Direktur Utama diperkenankan untuk memperpanjang, karena perpanjangan yang sebelumnya terhadap 1 kali. Jadi bisa diperkenankan untuk memperpanjang dan berdasarkan hasil observasi dan evaluasi disepakati oleh para pemegang saham pada saat itu ditetapkan direktur utama yang ada untuk diperpanjang pada hari ini,” terangnya kepada awak media Rabu,(2/3/2022).

“Tadi telah terlaksana rapat umum pemegang saham luar biasa, yang mana dari penyampaian pelaksanaan rapat umum pemegang saham tahunan dilaksanakan,mendapat hasil kesepakatan akan diadakan pelantikan untuk Direktur Utama,”tambahnya.

Hilman juga menerangkan untuk penyertaan modal di PT.Air Minum Intan Banjar, Pemerintah Kabupaten Banjar menunggu rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar.

“Jadi untuk Kabupaten Banjar saat ini, kita sedang menunggu proses terkait dengan pengesahan Perda penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banjar ke PT. Air Minum Intan Banjar,”terangnya.

“Alhamdulillah badan hukum sudah berubah sejak bulan Desember yang lalu, sehingga kita masih menunggu rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar untuk mengesahkan Peraturan daerah terkait dengan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banjar ke PT. Air Minum Intan Banjar tersebut langsung di lakukan peryataan modal akan dilakukan ke PT.Air Minum Intan Banjar baik itu dalam bentuk aset maupun dalam bentuk dana,”tambahnya Hilman lagi.

Diketahui pemegang saham atau pemodal utama  Pemkab Banjar mengakusisi saham sebanyak 51,51 persen, kemudian Kota Banjarbaru 39,32 persen saham, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan
Selatan sebanyak 9,17 Persen modal saham.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like