Hukum & KriminalKota Banjarmasin

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan, Dipicu Hanya Masalah Sepele

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Polisi akhirnya mengungkap motif dan kronologi pembunuhan berdarah yang menewaskan seorang pria yang menjadi korban di Jalan Kelayan A II, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, tepatnya di depan Kantor Kelurahan setempat, pada Rabu (21/6/2023) malam.

Dari informasi yang dihimpun sebelumnya, korban adalah Muhammad Arin alias Mandarin (23). Sementara pelaku adalah RB (24). Keduanya sama persis warga setempat di sekitar lokasi.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Eka Saprianto menjelaskan bahwa kronologi pembunuhan itu dipicu hanyalah dari hal sepele. Yakni ketersinggungan antara pelaku terhadap korban.

“Pelaku dan korban ini bertemu di Jembatan 5 Oktober yang tak jauh dari TKP. Saat berselisihan korban ini mengeluarkan kata-kata ‘apa cangang-cangang atau apa lihat-lihat’. Lalu pelaku S ini tersinggung dan balik kerumahnya,” jelas Eka, Kamis (22/6/2023) sore kepada awak media, di Mapolsek Banjarmasin Selatan.

S balik justru dengan rasa kesal. Ia pun mengambil senjata tajam (Sajam) jenis pisau dan kembali lagi ke jembatan sambil menunggu korban melintas.

“Tepat pukul 22.00 Wita, setelah ditunggunya akhir korban lewat. Dia (pelaku) pun langsung membabi buta menusukan Sajam ke bagian ketiak, lengan, pipi, dagu, ada sekitar 11 tusukan,” jelasnya.

Tak sampai disitu, saat penusukan berlangsung, pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban tersebut sempat terjatuh. Sehingga aksi saling rebut Sajam pun terjadi diantara keduanya.

“Jadi keduanya saling berebut Sajam tersebut. Itu yang menyebabkan pelaku mengalami luka dibagian telapak tangan sebelah kanan,” katanya.

Akibatnya, saat itu kondisi korban mengalami kehabisan darah. Dan mengalami kondisi terkapar tewas di depan Kelurahan Murung Raya.

Sementara pelaku, usai melakukan aksi nekat tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian.

“Pada saat kejadian RT setempat ditelpon warga. Saat itu Pak RT sudah melihat korban dalam kondisi meninggal dunia. Dan langsung menghubungi tim Buser Polsek,” kata Kapolsek Banjarmasin Selatan.

Eka juga menyampaikan, tak lama usai kejadian. Pelaku akhirnya menyerahkan diri dalam keadaan lemas diantar oleh istrinya.

“Namun kondisinya lemas, jadi kami bawa ke Bhayangkara untuk pemulihan. Tapi sekarang sudah pulih dan kita tahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolsek Banjarmasin Selatan,” jelasnya.

Sejauh itu, Eka menyebutkan tak ada indikasi pengaruh minuman keras terhadap korban ataupun pelaku. Justru setelah ditelusuri pihak Polsekta Banjarmasin Selatan, hubungan antara korban dan pelaku memiliki hubungan kekeluargaan.

“Tak ada indikasi mabuk. Kejadian awalnya karena berpapasan jadi tak saling mengenal. Justru ada hubungan keluarga, tapi keluarga jauh. Namun pelaku masih belum sadar, dan justru tidak tahu,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal sementara yaitu pasal 351 ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like