Kabupaten Balangan

Aksi Daerah Dalam Mencegah Pernikahan Anak Mendapat Monitoring dan Evaluasi

0

BALANGAN, REPORTASE9.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Kalimantan Selatan melakukan Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Daerah untuk Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak,  bertempat di Aula Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Balangan, Rabu (24/08/2022).

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Daerah untuk Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak akan dilaksanakan di 13 Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan dan kali ini dilaksanakan di Kabupaten Balangan.

Kepala Dinas Sosial, P3APMD Kabupaten Balangan, Urai Nur Iskandar mengatakan, kegiatan monev tersebut dalam rangka upaya menekan angka perkawinan anak.

“Hari ini tim dari Provinsi melakukan monitoring dan evaluasi terhadap rencana daerah yang telah kami lakukan,” ujarnya.

Dengan adanya monev tersebut, akan dinilai sejauh mana usaha yang telah dilakukan Kabupaten Balangan dalam upaya mencegah perkawinan dini pada anak.

Sementara itu, Hakim Tinggi Pengadilan Agama Banjarmasin, H. Sarmin Syukur mengatakan jika anak belum mencapai batas minimum usia pernikahan dan ingin kawin secara resmi maka harus meminta dispensasi dari pengadilan.

“Pengadilan agama akan memberikan dispensasi apabila persyaratannya dipenuhi, antara lain alasan dispensasi sifatnya darurat,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila perkawinan usia anak bisa ditunda maka akan lebih baik jika ditunda, tetapi apabila emergency, misal kasus perempuannya sudah hamil maka tidak bisa lagi untuk ditolak.

“Melalui dispensasi tersebut pengadilan agama bisa mencegah perkawinan dini pada anak,” tutupnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like