Hukum & KriminalKabupaten Tanah Bumbu

Mencongkel Toko Berkali-Kali, Unit Reskrim Polsek Karang Bintang Ringkus AJ

0

TANBU, REPORTASE9.COM – Unit Reskrim Polsek Karang Bintang Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial AJ pada Selasa (2/4/2024) pukul 03.00 WITA.

Kejadian tersebut terjadi di Toko Yanti, Rt.15 Dusun III, Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu dengan korban kejadian tersebut gang berinisial S.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasihumas IPTU Jonser Sinaga menyatakan penangkapan menyebutkan bahwa kejadian terjadi pada hari yang sama, pukul 03.30 WITA, di Toko korban.

“Pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel Toko milik korban. Beruntung, korban berhasil melacak pelaku melalui CCTV dan berhasil mengamankan pelaku saat keluar dari toko,” ujar IPTU Jonser Sinaga.

Sementara itu Kapolsek Karang Bintang IPTU Adi Warsito mengungkapkan dalam penangkapan tersebut Unit Reskrim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain 3 slop rokok ESSE CHANGE BLUE, 2 slop rokok ESSE CHANGE DOUBLE KLIK, 3 slop rokok SAMPOERNA MILD, 3 slop rokok MARLBORO, 1 dus rokok RMX, 1 tas ransel warna hitam merk Polo, 1 obeng, dan 1 pisau lipat.

“Pelaku, yang telah mengakui perbuatannya, juga mengungkapkan bahwa sebelumnya dia telah melakukan tindak pidana serupa di wilayah hukum Polsek Karang Bintang sebanyak 3 kali, sebagaimana yang dilaporkan oleh masyarakat, Selain itu, tersangka juga menyebutkan adanya keterlibatan temannya yang masih dalam pencarian, yakni YN (DPO),” ungkap IPTU Adi Warsito.

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan diamankan ke Polsek Karang Bintang untuk proses hukum lebih lanjut. (Sumber : Humas Polres Tanbu)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like