Hukum & KriminalKota Banjarmasin

Curi Tas Di Dalam Mobil, Komeng Diamankan Polisi

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial R alias Komeng (39) warga Jalan Antasan Bondan Kelurahan Mantuil usai melakukan aksi pencurian di dalam mobil, pada Kamis (4/1/2024) sekitar pukul 18.50 Wita.

Ia diamankan petugas Kepolisian Polsek Banjarmasin Selatan dan tim gabungan Resmob Subdit III Dit Reskrimum Polda Kalsel, dan Jatanras Polresta Banjarmasin.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengungkapkan kejadian tersebut terjadi di Halaman Masjid Al Barokatul Jami di Perumnas Bumi Lingkar Basirih Jalan Garuda Raya.

Ia menjelaskan kronologi kejadian bermula pada saat korban Didi Rudini (36) warga Jalan Mahatama Banjarmasin ingin pergi ke masjid dan memarkirkan satu buah mobil Daihatsu Grand Max 1.5 Warna Hitam Nopol Terpasang DA 8645 JG miliknya di halaman masjid.

Kemudian usai korban selesai sholat didalam masjid, tiba-tiba ia keluar. Ia justru terkejut melihat kaca mobil miliknya mengalami pecah, dan satu buah atas miliknya di dalam mobil juga turut hilang.

“Dalam mobil tersebut ada satu buah uang tunai Rp 7 juta rupiah, dan satu buah Laptop Merk DELL senilai Rp 7 juta rupiah yang ada di tas didalam mobil bagian kursi depan sudah tidak ada lagi,” kata Kanit Reskrim, Sabtu (13/1/2024).

Sehingga atas kejadian itu, korban pun kemudian melapor ke Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk proses lebih lanjut.

Kemudian berdasarkan pengembangan penyelidikan petugas, tim gabungan Resmob Subdit III Dit Reskrimum Polda Kalsel dan Polsek Banjarmasin Selatan dibackup Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu berhasil meringkus pelaku di Jalan A Yani daerah Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, pada Senin (8/1/24) sekitar pukul 13.00 Wita.

“Pelaku sempat diamankan di Mapolsek Angsana. Dan kemudian kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Selatan guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Kanit Reskrim.

Sementara kini atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like