Hukum & KriminalKabupaten Kotabaru

Ratusan Paket Sabu Dibasmi Polisi, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

0

KOTABARU, REPORTASE9.COM – Reserse Narkoba Polres Kotabaru kembali berhasil ungkap pelaku pengedaran Narkotika jenis Sabu di Wilayah hukum Polres Kotabaru.

Dalam pers rilis yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Tri Hartanto, ratusan paket sabu beserta 9 orang pelaku dari delapan perkara berhasil diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Kotabaru di bulan Januari 2024 tersebut.

Dimana barang bukti yang berhasil di amankan unit Satnarkoba sebanyak 245,96 gram dengan total uang mencapai Rp 491.920 juta.

Dari hasil pengungkapan kasis ini ada tiga kasus yang menonjol dari segi barang bukti tersangka yang berinisial TW ada 29 paket sabu dengan berat 6,84 gram.

Diamanakan pada 9 Januari 2024 sekitar pukul 21.15 Wita di Desa Selokayang Gang Seroja Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara.

Kemudian tersangka dengan inisial (I) dengan barang bukti berupa 24 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,80 gram, 1 buah alat press, 4 timbangan digital, dan, Uang sebesar Rp 500.000.

Yang terjadi pada hari Sabtu 20 Januari 2024 sekitar pukul 01.30 wita di Jalan H.Hasan Basri, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru.

Selanjutnya tersangka dengan inisial (RH ) dengan barang bukti berupa 10 paket dengan berat 233,20 gram, 3 buah timbangan digital dan uang sebesar Rp.800.000, terjadi pada Rabu 24 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 wita di Jalan Suryagandamana Desa Sebatung Kecamatan Pulau Laut Sigam Kotabaru.

” Untuk modus operandi dari para tersangka 6 orang kurir, dan 3 orang pengedar dan terkait asal usul narkotika jenis sabu tersebut masih di lakukan penyelidikan lebih lanjut, ” katanya, Senin (29/1/2024).

Lanjutnya, untuk pasal yang di sangkakan oleh para pelaku ini akan di kenakan Pasal 112 ayat (1) dan / atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Sedangkan pelaku dengan barang bukti lebih dari 5 gram akan dikenalan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like