BANJAR, REPORTASE9.COM – Tindak pidana penyalahgunaan narkotika atau zat adiktif di wilayah hukum Kabupaten Banjar. Polisi Resort (Polres) Banjar dari tim petugas Satuan Resnarkoba (Satresnarkoba)berhasil amankan inisial HA(29 th) warga Desa Akar Begantung, Kecamatan Martapura Timur , karena kedapatan miliki 21 paket sabu.
Mengenai hal tersebut saat dikonfirmasi Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Banjar Iptu Suwarji melalui whatsapp, Kamis,(3/2/2022) mengatakan terkait penangkapan terhadap inisial HA (29) tersebut dilakukan pukul 14.00 Wita, Rabu 2 Januari 2022
Berdasarkan kronologis kejadian Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Satuan Resnarkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar mengatakan pelaku inisial HA (28) ditangkap di kediamannya, setelah tim penyidik menggeledah rumahnya.
“Pelaku kita ringkus dikediamannya, dan kita lakukan penggeledahan,” berdasarkan kronologis laporan kepolisian.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, lanjut Iptu Suwarji ditemukan barang bukti 21 paket sabu-sabu.
“Selain itu, ditemukan juga satu buah timbangan digital dan satu buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu,” ungkapnya.
Masih dalam keterangan polisi, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan adalah berupa satu buah HP merk Vivo warna hitam dan uang yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 200.000.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Banjar dan di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Comments