Hukum & KriminalKota Banjarmasin

Kapolresta Banjarmasin Sebut Motif Gengster Mencari Eksistensi Diri

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo membeberkan motif lima belas orang kelompok gangster yang masih berstatus Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang berulah baru-baru ini.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Banjarmasin dalam kegiatan konferensi pers yang berlangsung di Halaman Mapolsek Banjarmasin Selatan, Sabtu (11/11/2023) sore.

Ia menjelaskan, mulanya kronologi kejadian tersebut terjadi pada saat kelompok anak-anak yang diamankan telah memiliki musuh dan berjanji ingin tawuran.

Sementara diketahui geng yang berhasil diamankan adalah geng dari SKN dan Kampung Bahari. Di sisi lain kelompok musuh merupakan geng ECH_Berbahaya asal Martapura, Kabupaten Banjar.

Dimana keduanya geng tersebut telah merencanakan aksi tawuran di kawasan Jalan Gubernur Soebarjo, Kelurahan Basirih, Kota Banjarmasin.

Namun, saat bertemu di tempat yang telah dijanjikan, gengster ECH_Berbahaya pun kabur dari lokasi lantaran kalah banyak jumlah orang dibandingkan kelompok musuh.

“Jadi karena tawuran tersebut tidak jadi, sehingga para komplotan anak-anak yang diamankan ini pun konvoi keliling di wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan menyerang warga secara acak,” katanya.

“Jadi saat ada yang menatap mereka (para tersangka), mereka pun langsung mengejar dan menyerang korban, hingga akhirnya ada 4 orang yang terluka,” lanjut Kapolresta.

Kombes Pol Sabana menyebut, atas kejadian itupun pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan para pelaku pada hari yang sama.

“Untuk saat ini para pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan. Motifnya hampir sama dengan kejadian beberapa waktu yang lalu, mereka ingin menunjukan eksistensi dirinya,” jelasnya.

Kini atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP Sub 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 80 Ayat (1) Jo 76 Hurup c UU no 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lagi, jadi nanti kita akan pilah sesuai dengan keterlibatannya seperti apa, baik itu pelaku utama, membantu, atau pun yang tidak terlibat, akan kita ancam sesuai dengan perbuatannya,” ujarnya.

“Terlebih karena ini juga masih menyangkut ABH, proses hukumnya pun akan tetap kita proses sesuasi dengan UU perlidungan anak,” tutup Kapolresta Banjarmasin.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like