Hukum & Kriminal

Sidang Dakwaan Berjalan Lancar, Gusti Makmur Terancam Minimal 6 Tahun Kurungan

0

REPORTASE9.COMPasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur, Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin, Gusti Makmur jalani sidang perdananya, Kamis (02/07).

Sidang perdana yang diagendakan pembacaan dakwaan oleh Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru dilaksanakan secara virtual, sehingga Gusti Makmur selaku tersangka tidak dihadirkan secara langsung.

Kendati demikian, Gusti Makmur tetap mengikuti jalannya persidangan melalui Video Teleconference dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Cempaka Kota Banjarbaru.

Berkaitan akan hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Budi Mukhlis mengungkapkan pihaknya sangat menginginkan pelaksanaan sidang secara tatap muka dengan terdakwa guna mempermudah prosesi persidangan.

Namun, lanjut Budi Mukhlis, mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir maka terpaksa sidang dilaksanakan secara virtual/online guna menghindari terdakwa bebas dari hukum, mengingat hampir habisnya masa tahanan terdakwa.

“Alhamdulillah, meski sidang tertutup dilaksanakan secara online namun dapat berjalan dengan cukup lancar,” ucap Budi Mukhlis.

Lebih lanjut, Budi Mukhlis menyampaikan dakwaan yang dibacakan untuk tersangka Gusti Makmur ialah kualifikasi kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, sehingga dikenakan pasal 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun penjara.

Sementara itu, Kuasa Hukum Gusti Makmur, Dian Korona saat dimintai keterangan atas sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap klien memilih untuk tidak memberikan keterangan, seraya meninggalkan area parkir menggunakan mobil berwarna abu-abu.

“Haur (Sibuk = red),” teriaknya sambil memacu mobilnya menghindari para wartawan.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like