Hukum & KriminalKabupaten Banjar

Gerebek Kediaman “PR”, Satresnarkoba Polres Banjar Dapati 8 Paket Sabu

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Satuan Resort Narkoba (Satresnarkoba) Polisi Resort (Polres) Banjar mengamankan PR (24) setelah digerebek dikediamannya dan kedapatan miliki 8 paket sabu dengan berat kotor 1,95 gram.

Mengenai hal tersebut Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Banjar Iptu Suwarji saat saat di konfirmasi melalui whatsapp Selasa, (22/2/2022), menerangkan bahwa hari Senin tanggal  21 Februari 2022 pukul 13.40 Wita, di Desa Kelampaian Tengah, Kecamatan Astambul pelaku inisial PR (24) diamankan petugas.

“Dari uraian perkara pelaku berhasil diamankan petugas saat sedang berada di kediamannya dan memang menyimpan barang bukti paket sabu,”terangnya.

Lanjutnya Iptu Suwarji menerangkan, pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket sabu-sabu yang ditaruh di dalam dompet kecil warna pink yang berada di dalam kamar rumah pelaku.  Menurut pengakuan pelaku, bahwa 8 (delapan) paket sabu-sabu tersebut merupakan milik nya sendiri. 

“Dari penuturan pelaku tersebut mengaku kepada petugas bahwa sabu itu memang benar miliknya pribadi,”jelasnya.

Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 8 (delapan) buah paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,95 gram /  berat bersih 0,43 gram, 2 (dua) buah plastik klip kecil, Uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) bua dompet kecil warna pink dan 1 (satu) buah Hp merk Redmi warna Biru.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Banjar guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman pidana penjara paling sedikit 6 Tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda 1 miliar.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like