Hukum & KriminalTNI - POLRI

Diduga Tak Miliki Dokumen Perizinan Hingga Langgar UU Cipta Kerja

0

KALSEL, REPORTASE9.COM – Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Ditreskrimsus Polda Kalsel) , memasang Polce Line dan memampang Banner bertulisan besar “Telah Di Sita” di Pagar Depan Pabrik Kelapa Sawit PT Ladangrumpun Suburabadi, Minamas Grup di Desa Bayang Sari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (7/9).

Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan Penutupan dan penyitaan atas pabrik kelapa sawit milik PT Ladangrumpun Suburabadi (LSI), Minamas Grup di Desa Bayang Sari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, yang di duga berdirinya bangunan tersebut berdiri di kawasan hutan tanpa memiliki dokumen maupun ijin secara resmi.

Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas di kawasan hutan tanpa izin, dan melanggar UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Berkaitan dengan hal tersebut maka operasional pabrik pengolahan CPO ini terpaksa dihentikan, dan ratusan karyawan harus meninggalkan kantornya, karena perusahaan ini di pasang garis polisi dan diplang penyitaan oleh penanganan pihak berwajib.

Menurut Kasubdit IV Tipiter Ditkrimsus Polda Kalsel, AKBP Tri Hambodo, pihaknya melakukan serangkaian penyidikan terhadap perusahaan ini dengan melakukan upaya paksa penyitaan terhadap objek yang disangkakan.

“Diantara kanror dan perkebunan kelapa sawit milik PT LSI. Seluas 2.380 hektar,” tegas Tri Hambodo, usai penyitaan seraya menyebutkan sejumlah alat berat dan armada operasional pabrik turut disita.

Dijelaskannya, dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan, yakni menduduki kawasan hutan tanpa memiliki dokumen atau izin yang sah. Pendudukan lahan ini sudah berlangsung lama, yakni tahun 1995 silam.

Penyitaan pabrik dan kebun kelapa sawit ini mengangetkan ratusan karyawannya, karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan dari manajemen. Mereka terpaksa harus keluar dari areal perkantoran dan pabrik, karena bangunan dipasang police line untuk kepentingan penyidikan.

“Kayaknya diliburkan sementara. Atau mungkin hanya aktivitas pembersihan, tapi tidak bisa operasional,” ucap Nuri, kasir di PT Ladangrumpun Suburabadi.

Ia mengaku sedih dan pasrah menunggu kabar dari manajemen terkait nasibnya. 

“Belum ada rencana mau kemana. Tapi masih menunggu informasi kelanjutan nasib kami,” katanya sayu.

Sementara sejumlah petinggi manajemen perusahaan menolak memberikan keterangan dan memilih bungkam. Alasannya tidak berwenang untuk berkomentar.

“Nanti ya pak, kami tidak berwenang memberikan penjelasan,” kilah Puyuh dan Fery, sembari berlalu meninggalkan awak media.

PT Ladangrumpun Suburabadi sendiri mempekerjakan sekitar 500 karyawan untuk divisi pabrik dan perkebunan, beroperasi sejak 1999. Perusahaan ini memiliki sekitar 3.900 hektar kebun kelapa sawit, 2.380 hektar diantaranya disita polisi.

Sedangkan pabriknya setiap hari mampu memproduksi sekitar 80 ton CPO. Meski dilakukan penyitaan terhadap aset perusahaan, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like