Hukum & Kriminal

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kabupaten Banjar Masuki Tahap Persidangan

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terdakwa Camat Aluh-Aluh kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Martapura, Kabupaten Banjar, Senin (23/11).

Proses sidang kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN, yakni dengan terdakwa Camat Aluh-Aluh, Saifullah Efendu dengen perkara nomor 365 petsus 2020 Martapura dilangsungkan sebanyak 2 kali resesi.

Pada pelaksanaan sidang pertama, Majelis Hakim menskors 1 jam untuk tanggapan penuntut umum, lalu diskors kembali hingga jam 16.00 Wita akan dilanjutkan kembali.

“Jadi Skors pertama dilakukan untuk mempersilahkan kepada penuntut umum untuk menyampaikan tanggapan atas resesi dari penasehat hukum terdakwa,”ungkap Juru Bicara Kepala Pengadilan Negeri Martapura Eko Arief Wibowo.

Setelah skors pertama selesai, acara berikutnya adalah dengan putusan telaah, maka dengan resesi tadi majelis mau menyusun hasil dari resesi tersebut untuk sementara waktu.

Diketahui, Camat Aluh-Aluh dilaporkan oleh Warga Kecamatan Aluh-Aluh yang berinisial KY ke Bawaslu Kabupaten Banjar atas dugaan Netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. Dimana Camat Aluh-Aluh ini diduga ikut dalam kegiatan kampanye pasangan H Saidi Mansyur- Habib Idrus Al Habsy.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like