Hukum & Kriminal

Lagi, Jajaran Polres Banjarbaru Laksanakan Pemusnahan Barbuk Sabu-Sabu

0

REPORTASE9.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarbaru Timur melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,06 gram, di Aula Mako Polsek Banjarbaru Timur, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, Kamis (13/08).

Kegiatan pemusnahan  barang bukti tersebut dipimpin langsung  Kapolsek Banjarbaru Timur, IPTU Khamdari dengan cara diblender dan dilarutkan ke dalam air detergen yang kemudian dibuang ke saluran toilet.

Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru Ai Sumiati, Pengadilan Negeri Banjarbaru, Mulyadi, BNN Kota Banjarbaru, Hadi Marta, MUI Kec. Cempaka H. M. Zarkasi, Penasehat Hukum LKBH Uniska, Dedi Sugiyanto.

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kapolsek Banjarbaru Timur IPTU Khamdari menjelaskan pemusnahan barang bukti sabu ini dilakukan berdasarkan surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Barang bukti sabu merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika pada tanggal 05 Agustus 2020 yang ditangani Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur.

Penangkapan pelaku “R” (29 Tahun) Warga Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka dilakukan oleh Unit Reskrim berawal dari informasi warga masyarakat.

Pelaku ditangkap dirumahnya dan dari tangan pelaku Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur berhasil mengamankan 1 (satu) buah paket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 1,12 gram, 1 (satu) buah paket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 1,04 gram, 2 (dua) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah timbangan digital merk Constant, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Duos warna putih, 1 (satu) buah Kotak rokok besi merk V-Bold, 1 (satu) buah tas selempang merk Polo Paris warna biru, 1 (satu) buah tas ransel merk Annelo warna merah, 1 (satu) buah silet merk London, 1 (satu) 1 (satu) bungkus plastik klip yg berisi 20 (dua puluh) plastik klip kecil, serta uang tunai hasil penjualan Narkotika jenis Sabu-sabu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Untuk pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang – undang no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan pelaku ditahan di Polsek Banjarbaru Timur. 

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like