Berita Utama

Kembali Laporkan Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Kalsel: Kami Nanti Akan

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Jurkani, Kuasa Hukum paslon nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi, bersama H. Bambang Widjojanto selaku Advokat/Wakil Ketua KPK sekaligus sebagai pengacara, Kembali melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur, Rabu (28/10) siang.

Kedatangan Bambang, Jurkani serta Cagub H Denny ke kantor Bawaslu Kalsel di Jalan RE Martadinata No 3, Banjarmasin, melaporkan terkait pelanggaran pemilihan Gubernur atas dugaan penyalah gunaan wewenang yang di lakukan oleh tim lawannya, yakni pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur H Sahbirin Noor dan H Muhidin.

Pelaporan disertai dengan membawa tiga barang bukti pelanggaran yang dilakukan pasangan Cagub No 1, Sahbirin Noor-Muhidin, yang mana salah satunya berupa foto.

Dalam keterangannya, ada beberapa hal disampaikan H Denny terkait kedatangannya ke Bawaslu.

Pelaporan dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada yang mengatur larangan Gubernur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Yang tidak kalah penting dari pelanggaran tersebut adalah sanksi diskualifikasi atau pembatalan petahana dalam kontestasi Pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (5) UU a quo”, tegasnya.

Menurut H Denny, laporan ini penting untuk menjaga prinsip-prinsip pemilihan kepala daerah, khususnya Pilgub Kalsel, yang jujur dan adil sebagaimana diamanatkan oleh UUD. Sebab pemilihan yang terkontaminasi kecurangan menjadikan pilkada hanyalah pesta seremonial yang tidak punya makna.

“Pada intinya laporan pelanggaran dilakukan karena adanya tindakan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), penyalahgunaan anggaran (misuse of budget) dan kegiatan serta program yang menggunakan uang rakyat sehingga menyebabkan pilkada berjalan tidak adil bagi pasangan calon lain”, terangnya.

Calon yang diusung Gerindra, Demokrat, PPP, dan sejumlah parpol non Parlemen ini mendorong agar seluruh stakeholder antara lain Bawaslu, KPU, dan seluruh elemen penyelenggara pilkada agar bersikap profesional menanggapi laporan ini. “Kita juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi jalannya laporan ini agar dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menegaskan jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan anggaran yang merusak nilai-nilai penyelenggaraan pilkada yang jujur dan adil”, Terangnya.

Menindaki hal tersebut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie akan melakukan proses kajian awal atas loporan yang di sampaikan oleh tim Kuasa H Denny.

“Kami nanti akan lakukan proses kajian awal atas laporan yang sudah di sampaikan, jadi apakah terpenuhi syarat formil maupun syarat materil laporannya”, ujar Azhar.

Mengenai bukti-bukti yang sudah di terima Azhar, kemudian pihaknya akan melakukan verifikasi lebih lanjut, kalau terpenuhi syarat formil atau meteril pelaporan, jadi itu bagian dari proses.

“Tentu saja kami perlu melakukan pendalaman, nanti di pembahasan 1 di Sentra Gakkumdu”, pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama