Hukum & KriminalKota Banjarmasin

Warga Pelambuan Banjarmasin Tak Berkutik Diringkus Polisi Kedapatan Bawa Sabu

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – R (34) Warga Jalan Ir PHM Noor, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, tak berkutik saat dirinya diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu, pada Selasa (21/2/2023) lalu.

Penangkapan terhadap R ini dibenarkan oleh Kasat Reskoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko kepada media, Senin (27/2/2023).

Ia menjelaskan bahwa saat jajarannya mengamankan R dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku, pihaknya mendapati barang bukti sabu yang dibalut menggunakan tisu.

“Petugas mendapati satu paket sabu berat netto 2,36 gram yang terbungkus lembaran kertas tisu, yang disimpan pelaku dalam satu buah bekas bungkus kopi,” ungkap Kompol Mars Suryo Kartiko.

Selain barang bukti (BB) narkoba, petugas juga menyita satu buah Handphone (HP) Samsung berwarna biru tua yang ditemukan di genggaman tangan sebelah kanan R dan uang senilai Rp 200 ribu rupiah yang merupakan hasil penjualan barang haram.

“BB ini didapati dalam dompet, yang disimpannya dalam saku celana belakang sebelah kanan,” kata Kompol Mars Suryo Kartiko.

Tak habis disitu, petugas kemudian melakukan penggeledahan kembali didalam rumah pelaku.

“Saat digeledah di rumahnya, kembali didapati satu paket sabu dengan dengan berat netto 1,71 gram, satu buah timbangan digital dan satu buah sendok plastik yang ditemukan petugas kepolisian di lemari kamar miliknya,” jelas Kasat Reskoba Polresta Banjarmasin.

Atas perbuatannya R beserta BB digiring ke Mapolresta Banjarmasin guna proses lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like