Hukum & KriminalKabupaten Kotabaru

Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba, Polres Kotabaru Amankan Puluhan Paket Sabu

0

KOTABARU, REPORTASE9.COM – Anggota gabungan Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Kotabaru membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu.

Alhasil lima orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti dengan total barang bukti 3,1 ons sabu.

Pengungkapan kasus jaringan narkotika jenis sabu itu disampaikan dalam konferensi pers oleh Wakapolres Kompol Sofyan, di Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru, dengan didampingi Kasat Narkoba AKP Nur Alam, serta Kasar Reskrim AKP Abdul Jalil, pada Rabu (29/3/2023).

Menurut Waka Polres Kompol Sofyan menerangkan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat, terangka PM alias MN sering mengedarkan narkotika jenis sabu.

Setelah itu anggota gabungan melakukan pemantauan dan mengamankan pelaku PM alias MN, pada Senin (27/3/2023) kemarin sekitar pukul 14.30 Wita.

” Jadi PM alias MN ditangkap di Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru ” ujar Kompol Sofyan.

Sambungnya, dari hasil interogasi, PM alias MN mengaku telah menitipkan sabu kepada PH. Setelah itu oleh anggota dilakukan pencarian PH diamankan saat berada di rumah di Jalan Raya Stagen, Kecamatan Pulaulaut Utara.

” Setelah digeledah ditemukan lah barang bukti lima paket sabu dengan berat bersih 1,33 gram, dan diamankan juga satu buah pipet kaca, satu bundel pelastik klip kosong yang digunakan membungkus paketan, hingga barang bukti lainya ” terangnya.

Lanjutnya, dengan ditangkapnya ke dua pelaku, anggota gabungan kembali melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku lainya yaitu KR.

” KR ditangkap di rumahnya di Desa Tarjun RT 04 RW 01, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, Senin (27/3/2023) sekitar pukul 22.30 Wita ” katanya

Sedangkan dari KR didapatkan barang bukti empat paket sabu dengan berat bersih 1,20 gram. Selain barang bukti lain yaitu satu buah timbangan digital, dua alat bakar (kompor), satu alat hisap/bong kaca, pipet dan barang bukti lainnya.

Setelah itu pelaku KR alias SN diringkus hasil pengembangan penangkapan PM alias MN. Diketahui pula PM alias MN menjual sabu ke pelaku KR alias SN tersebut. Kemudian petugas gabungan melakukan pencarian dan penangkapan terhadap KR dan SN.

” Tidak sampai disitu saja, dengan tiga tersangka yang sudah diamankan ini, anggota terus mengoreksi informasi terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini ” imbuhnya.

Dan benar, pada Selasa (28/3/2023) sekitar Pukul 03.00 WITA, anggota kembali berhasil meringkus MA alias UN di Desa Manunggal RT 001 RW 01, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

Petugas juga mendapati barang bukti sebanyak 8 paket sabu dengan berat bersih 233,59 gram, kemudian juga timbangan digital, hanpond serta sepeda motor.

” Pengungkapan pengedar dengan barang bukti ratusan gram sabu, masih dari hasil pengembangan penangkapan tersangka PM alias MN yang mengaku mendapatkan barang tersebut dari MN alias UN ” jelasnya lagi

Sedangkan untuk tersangka PRN alias TM ditemukan pula barang bukti sebanyak 21 paket sabu dengan berat bersih 76,8 gram dan barang bukti lainnya serta sepeda motor.

” Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like