Hukum & KriminalKota Banjarmasin

Terungkap! Kasus Pembunuhan Dipicu Karena Sakit Hati

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Polsek Banjarmasin Utara menggelar press rilis mengungkapkan kasus pembunuhan tewasnya Ahmad Zarkasih (51), yang berlangsung di Halaman Mapolsek setempat, Jumat (21/7/2023) sore.

Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto, dengan didampingi Kanit Reskrim, Ipda Sudirno.

Dalam kegiatan ini, Polsek Banjarmasin Utara menghadirkan dua orang pria. Satu diantaranya pelaku pembunuhan yakni MI (24). Kemudian satu diantaranya pelaku penadah penjual barang bukti oleh pelaku MI.

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto mengatakan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku di Kota Medan, pada Jumat (14/7/2023).

“Pelarian pelaku setelah melakukan aksinya, dia langsung lari dari keluar kota. Awal mula tujuan ke Surabaya, lalu ke Jakarta, terus ke Medan,” kata Kompol Agus.

Sekitar sepuluh hari kejadian tewasnya korban. Akhirnya petugas berhasil berhasil memberhentikan pelarian pelaku.

Kompol Agus mengatakan, bahwa motif pembunuhan dan pencurian yang dilakukan pelaku, dipicu gegara pelaku sakit hati.

“Pemeriksaan sementara, untuk pelaku ini marah dan sakit hati kepada korban, sehingga pelaku membunuhnya,” ungkap Agus.

Ia menjelaskan, adapun kejadian tewasnya korban ini, dilakukan pelaku dengan menggunakan sebuah cangkul dan parang.

“Akibatnya korban mengalami 9 mata luka, terutama pada bagian kepala dan juga pundak korban,” jelasnya.

Tak habis disitu, usai menghabisi korban, pelaku juga turut mencuri sejumlah barang milik korban. Diantaranya sebuah motor Honda PCX hitam (DA 4557 AL), dan sebuah handphone.

“Setelah menghabisi korban, dan mencuri barang korban tersebut, dia (pelaku) melarikan diri,” katanya.

Barang curian tersebut kemudian, fijual pelaku kepada seorang pria berinisial S. Ia merupakan warga Handil Banirik Gambut, Kabupaten Banjar.

“Oknum penadah juga sudah kita amankan,” ucap Agus.

Kini atas perbuatannya, pelaku (MI) terancam dengan pasal 338 KUHPidana jo 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like