Hukum & KriminalKabupaten Kotabaru

Siap Edarkan Sabu, Pasutri di Kotabaru Disergap Unit Satres Narkoba

0
Sepasang suami istri dibekuk Satres Narkoba Polres Kotabaru (Foto - Icah/R9)

KOTABARU, REPORTASE9.COM – Unit Satres Narkoba Polres Kotabaru kembali mengungkap kasus pengedaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kotabaru.

Kali ini, pelaku merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yang berinisial RK (35) RA (42) dan kedua pelaku ringkus Petugas di dua tempat yang berbeda. Dan penangkapan keduanya dipimpin langsung Kanit II Tim Opsnal Satres Narkoba, IPDA Bernat Sinaga.

“Benar, kita kembali mengamankan pelaku pengedar Narkoba jenis sabu, yang mana RK diamankan di Desa Serongga, dan Istrinya RA diamankan di Bayu Ampar, pada Sabtu 2 Maret 2024 kemarin,”ujar Kapolres AKBP Tri Suhartanto melalui Kasar Narkoba AKP Pebe Sufriyadi, Senin (4/3/2024).

Adapun penangkapan pelaku disertai barang bukti sebanyak 15 paket sabu, dengan berat 7,09 gram siap edar dan uang tunai sebesar Rp700ribu.

Lanjut AKP Pebi, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya orang yang mencurigakan oleh tim Pyton yang tengah berdiri di pinggir jalan lalu ditemukan barang bukti belasan paket sabu di dua tempat pelaku yang berbeda.

“Kecurigaan personel kami membuahkan hasil dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 15 paket sabu, uang tunai ratusan ribu, timbangan, serta perangkatnya,” ujarnya.

Dan akibat ulah kedua pasangan suami istri ini, akan dikenakan pasal 112 Ayat ( 2 ) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like