Hukum & KriminalKabupaten Kotabaru

Sering Transaksi Sabu di Sebuah Gang, Pengedar di Ringkus Polisi

0

KOTABARU, REPORTASE9.COM – Seorang pengedar sabu kembali dibekuk Satresnarkoba Polres Kotabaru, pada Sabtu (7/10/2023) sekitar pukul 10.30 Wita.

Pelaku diketahui berinisial RH alias Onet (25). Yang merupakan warga, Desa Sigam, Kecamatan Pulau Laut Sigam, RT1,RW1 Kabupaten Kotabaru.

Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto, melalui Kasat Narkoba IPTU Peby Supriadi membenarkan perihal penangkapan seorang pemuda asal Desa Sigam tersebut.

Menurutnya, dari hasil laporan di Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru, sering terjasi transaksi Narkotika jenisa sabu.

” Informasi berasal dari masyarakat, yang mana di sebuah gang di desa semayap sering terjadi transaksi sabu dan, disitulah personil Opsnal Narkoba langsung melakukan patroli”terang Pebe, Minggu (8/20/2023).

Lanjutnnya, saat melakukan patroli benar saja personil Opsnal ini mendapati RH alias Onet di dalam gang tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan. Dan dilakukan pemeriksaan di handphone pelaku ditemukan bukti adanya transaksi.

” Setelah itu petugas kembali melakukan penggeledahan sesuai dari bukti di handpone pelaku dan, ditemukan sabu yang dibungkus dengan potongan kemasasan minuman saset serta barang bukti lainya”ungkapnya.

Setelah itu sambung Peby, pelaku RH saat dimintai keterangan mengatakan kepada petugas bahwa ada peralatan lainya yang berhubungan Narkotika tersebut di rumah orang tuanya di Desa Sigam.

” Benar, petugas kembali menemukan satu buah timbangan digital, satu pack plastik klip kosong”jelasnya.

Atas kejadian tersebut pelaku RH akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan kini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Kotabaru beserta barang bukti satu paket satu beserta barang bukti lainya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like