Hukum & KriminalKota Banjarmasin

Satres Narkoba Polresta Banjarmasin Amankan 5 Paket Sabu

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Seorang pria Akhmad Rifani Mukhlis SH alias Fani warga Jalan Ahmad Yani Km 3,5 Komplek Karang Paci, RT 05 Kota Banjarmasin hanya bisa pasrah saat dirinya diamankan petugas Satres Narkoba Polresta Banjarmasin.

Ia diciduk petugas saat berada di Jalan Ahmad Yani Km 4,5 tepatnyan di parkiran Rumah Cianjur Banjarmasin Timur, Kamis, (19/10/2023) di sela melakoni bisnis transaksi narkotika.

Dari tangkap tangan petugas, didapati barang bukti 1 paket sabu seberat 99,05 gram yang terbungkus dengan sobekan kantongan warna hitam, 1 buah kotak rokok yang terbuat dari besi yang berisi 4 paket sabu seberat 1,33 gram dan 1 unit HP.

Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku Fani bersama barang bukti sabu siap edar.

“Saat ditangkap, petugas menemukan 5 paket sabu-sabu dengan berat 100,38 gram,” jelas Kasat, Kamis, (26/10/2023).

Ia menjelaskan, barang bukti 1 paket sabu seberat 99,05 gram ditemukan petugas terbungkus dengan sobekan kantongan warna hitam di temukan di saku celana bagian depan sebelah kiri.

Sementara untuk barang bukti berupa 1 buah kotak rokok terbuat dari besi berisikan 4 paket sabu-sabu dengan berat 1,33 gram ditemukan petugas dari saku celana bagian belakang sebelah kiri. Dan untuk HP didapati di saku celana bagian depan sebelah kanan.

“Untuk pelaku dan barang bukti bukti yang ditemukan, kami bawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut,” kata Kompol Mars Suryo.

Ia menyebut, jika pelaku terbukti bersalah, pelaku akan di jerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like