Hukum & KriminalKabupaten BalanganTNI - POLRI

Polres Balangan Amankan Warga HST

0

BALANGAN, REPORTASE9.COM – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Balangan menangkap seorang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di depan rumah kontrakan, Desa Tungkap Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.

Dalam kesempatannya, Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Yadiyatullah, S.H., membenarkan hasil penangkapan pelaku Narkoba tersebut, tersangka berhasil ditangkap oleh tim Opsnal pada Senin, (31/01/2022) malam berkat informasi masyarakat dan upaya hukum dari personel Satuan Resnarkoba Polres Balangan.

“Tersangka berinisial MD (52) warga Desa Banua Budi Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Tersangka kita amankan di depan sebuah rumah kontrakan di Desa Tungkap Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan,” ujar Kasat Narkoba Iptu Yadiyatullah, SH.

Lebih lanjut dijelaskan AKP Yadiyatullah, saat dilakukan penggeledahan badan tersangka, ditemukan barang bukti 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis Sabu, saat ditanya tersangka menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang yang berinisial AK (26) warga Kab. Hulu Sungai Tengah.

Kemudian pada hari Selasa, (01/02/2022) Skp. 11.45 Wita berdasarkan hasil pengembangan dari tertangkapnya tersangka MD (52), Tim Opsnal Satnarkoba Polres Balangan berhasil mengamankan tersangka berinisial AK (26) dirumahnya di Desa Mahang Putat Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah. 

“Kasus Sebelumnya kami kembangkan dan berhasil menangkap tersangka AK (26) warga Desa Putat, HST, dimana AK mengakui bahwa sebelumnya tersangka MD (52) membeli  1 (satu) paket Narkotika jenis sabu darinya,” terangnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi via telepon Kepala Desa Banua Budi Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Rahman Baseri membenarkan bahwa tersangka MD merupakan salah seorang warganya.

“Inggih bujur inya warga ulun (Betul ia warga saya) di RT 4,” ujarnya saat di hubungi Via telp Oleh Reportase 9 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yaitu 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,28 gram, berat bersih 0,08 gram, 4 (empat) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,01 gram berat bersih 0,21 gram, 1 (satu) buah Timbangan Digital Scale warna hitam, 1 (satu) lembar Kain Lap warna putih biru, 1 (satu) lembar Kantong Plastik warna bening, 1 (satu) lembar celana kain warna coklat muda.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Balangan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka diancam Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like