Hukum & KriminalKota Banjarmasin

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kampung Kenanga Banjarmasin

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol M Noor Chaidir memimpin konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan hingga berujung pembunuhan yang terjadi di Jalan Surgi Mufti, Kampung Kenanga, Kelurahan Sungai Jingah, Kota Banjarmasin, Senin (9/10/23) siang.

Dimana kasus pembunuhan ini, juga turut membuat tiga orang menderita luka, yakni SR (32), SB (40), HA (23). Kemudian dua korban lainnya, yakni MTA (30) dan DD yang merupakan kakak-adik tewas dalam peristiwa tersebut.

Sementara pelaku tiga yakni, BR (51), SY (32), dan satu pelaku lainnya adalah Anak Berhadapan Hukum (ABH).

Kompol Chaidir menjelaskan, kronologi kejadian itu bermula dari pesta miras antara korban HA dan para pelaku.

Tak sama sekali disangka, pesta miras itu justru berujung menjadi pertikaian berdarah di kawasan tersebut.

“Kejadian itu sangat cepat, mereka pesta dan berujung ribut (cek-cok), hingga terjadilah penganiyaan (perkelahian),” ucap Kapolsek Banjarmasin Utara, didampingi Kanit Reskrim Iptu Aries Wibawa kepada awak media.

Ia menjelaskan, kejadian terjadi saat HA tiba di rumah keluarga (korban) lainnya, dengan kondisi terluka akibat serangan senjata tajam (Sajam) jenis tombak oleh pelaku BR.

Sontak melihat rekannya terluka, tiga korban lainnya MTA, SR, dan SB pun mencoba mendatangi pelaku. Namun rupanya, kehadiran para korban ini sudah diketahui dan dihadang oleh pelaku.

Serangan pertama pelaku terarah kepada korban MTA. Dimana ia mengalami lima mata luka akibat serangan Sajam tombak pelaku.

Tak hanya MTA, serangan Sajam juga berdampak ke empat korban lainnya. Termasuk pula korban DD yang mengalami dua mata luka.

Suasana mulai reda, keempat korban kemudian dievakuasi warga ke rumah rumah sakit. Tak terkecuali DD yang saat itu dinyatakan hilang usai dilukai pelaku.

“Saat dievakuasi ke rumah sakit, satu korban yakni MTA dinyatakan meninggal dunia,” ucapnya.

“Kemudian kembali besok paginya, Minggu sekitar pukul 08.15 Wita, ditemukan lagi satu korban MD di kawasan tersebut, yakni DD,” lanjut Kapolsek.

Ia juga mengatakan, tak hanya Sajam jenis tombak, penyerangan terhadap korban juga dilakukan para pelaku lainnya dengan menggunakan kayu balok.

“Jadi dua korban ini yang dilukai pelaku menggunakan Sajam jenis tombaknya. Sempat juga korban lainnya, yang diserang pelaku menggunakan kayu ulin di bagian kepala,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, setelah pihaknya mendatangi lokasi, untuk mengumpulkan saksi-saksi kejadiannya tersebut.

Kemudian kasus ini dilakukan pengembangan, dipimpin langsung Kapolsek Banjarmasin Utara, dan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, bersama tim gabungan Unit Reskrim Banjarmasin Utara bersama Opsnal Sat Reskrim dan Opsnal Intelkam Polresta Banjarmasin, melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

“Pelaku pertama kami dapati SR, selain itu BR di kawasan Landasan Ulin Banjarbaru, dua ini merupakan ayah dan anak. Sementara keterlibatan pelaku lain juga ada seorang ABH yang diamankan di wilayah Jalan Veteran Banjarmasin,” jelasnya.

Kemudian para pelaku dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pasal 340 junto 55 338 junto 170 ayat 2 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sementara untuk ABH tetap kita prosedurkan dari para ahli, karena juga terlibat sesuai dengan perbuatannya,” tutup mantan Kasat Lantas Polresta Banjarmasin ini.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like