Hukum & KriminalKabupaten Kotabaru

Nyaris Setubuhi Istri Orang, Pemuda Asal Banjarmasin di Amankan Polisi

0

KOTABARU, REPORTASE9.COM – Seorang perempuan nyaris menjadi korban pemerkosaan seorang pria. Peristiwa ini terjadi di Desa Buluh kuning Kecamatan Sungai Durian, Minggu (7/5/ 2023).

Kapolsek Sungai Durian, Ipda Triwibawa menyebut kejadian terjadi sekitar pukul 09.00 wita di Desa Buluh Kuning.

Menurutnya kronologi kejadian tersebut, pada saat seorang perempuan WH (25) mencuci pakaian di pancuran mandi berjarak kurang lebih 50 meter dari belakang rumahnya di Desa Buluh Kuning.

Ia juga menerangkan kronologi kejadian tersebut, pada saat seorang perempuan WH (25) mencuci pakaian di pancuran mandi berjarak kurang lebih 50 meter dari belakang rumahnya di Desa Buluh Kuning.

Tiba-tiba pelaku inisial SN (26), asal Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan datang dan duduk di dekat pancuran mandi tersebut.

“ Tanpa disadari oleh korban kemudian pelaku langsung mendekati korban dan langsung mendorong badan korban,” ungkap Tri Wibawa, Senin (8/5/2023).

Lanjutnya, saat korban terjatuh ke parit air kemudian langsung berdiri dan pelaku langsung memegang tangan korban, mendekap korban dari depan dan membawa ke pinggiran pancuran serta menindih dan mencium leher korban.

Pada saat itu, sambung Triwibawa korban ditindih oleh pelaku, Kemudian korban melakukan perlawanan dengan cara memukul pelaku di bagian punggung dan menendang kemaluan pelaku hingga terjatuh.

“ Korban langsung berlari menuju ke rumahnya, Namun pelaku masih mengikuti korban. Korban kemudian berteriak meminta tolong sehingga pelaku pun berhenti mengejar korban, ” sambungnya.

Tak sampai disitu, pada saat korban telah sampai di rumahnya korban kemudian bercerita kepada suaminya dan sontak tetangga berkumpul karena mendengar teriakan korban yang meminta tolong.

Suami dari korban bersama dengan tetangga mencari pelaku dengan ciri-ciri yang diberitahu oleh korban. Pelaku ditemukan sedang duduk dan ditanyakan oleh saksi, tentang perbuatannya. Pelaku pun diamankan.

“Akibat peristiwa tersebut korban mengalami trauma, sakit di lengan tangan kiri. Sedangkan Pelaku akan dikenakan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP,” pungkas Ipda Tri wibawa.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like