Hukum & KriminalKota Banjarmasin

Ngamuk Bawa Sajam, Warga Alalak Diberi ‘Hadiah Timah Panas’

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Didapati ngamuk dengan menggunakan senjata tajam dan menyerang petugas yang hendak mengamankannya, warga Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara ini terpaksa harus mendapatkan tindakan tegas terukur dari pihak kepolisian.

Diketahui pria tersebut adalah Rahmadi (35). Kini ia terpaksa harus ‘diberi hadiah timah panas’ dari petugas Satpolairud Polresta Banjarmasin.

Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu Adie mengungkapkan, kejadian bermula saat petugas Satpolairud yang bertugas di Posko Apung didatangi oleh warga dan melaporkan bahwa ada seorang pria yang mengamuk sambil membawa dua bilah senjata tajam, pada Minggu (24/12/2023).

“Pria tersebut mengamuk dan menggedor-gedor rumah sambil mengancam akan memenggal kepala warga,” ungkap Dading, Senin, (25/12/2023).

Saat didatangi petugas dari Satpolairud Polresta Banjarmasin, Rahmadi bukannya takut, pria pengangguran itu justru makin beringas dan berusaha mendekati serta menyerang petugas.

Petugas pun terpaksa mundur berkali-kali oleh kenekatan Rahmadi. Bahkan saat diberi tembakan peringatan, ia menyebut itu hanya angin saja.

“Kita sudah mencoba membujuk, hingga diberi tembakan peringatan. Bukannya takut, ia malah makin beringas dan terus mendekati petugas,” ucap Dading.

“Sehingga tak mau ambil resiko, petugas kita akhirnya dengan terpaksa harus memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian lutut sebelah kanan. Baru setelah itu pelaku meletakan senjata tajamnya dan menyerah,” lanjut Kasat.

Usai tindakan itu, pelaku kemudian langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan tindakan medis.

“Kemaren juga sudah dilakukan operasi untuk mengeluarkan peluru dari kakinya. Kondisi pelaku stabil,” terangnya.

Lebih lanjut, Kasat membeberkan, bahwa pelaku mengamuk dengan membawa senjata tajam di kawasan tersebut bukan pertama kalinya.

Ia menyebut, pria sebatang kara yang hidup dari belas kasihan warga ini kerap menenteng senjata tajam jika tidak memiliki rokok.

Namun saat dilakukan penggeledahan di rumahnya petugas pun menemukan banyak senjata tajam yang diduga kerap di bawa pelaku sehari-hari.

Kini atas perbuatannya, ia terancam Pasal 212 KUHP jo Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena melawan petugas dan membawa senjata tajam tanpa hak.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like