Hukum & Kriminal

Kedapatan Bawa Sajam, TR Diamankan Polisi Belimbing

0

BANJAR, REPORTASE9.COM Kepolisian Sektor (Polsek) Belimbing mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis penikam atau penusuk tanpa ijin.

Mengenai hal tersebut Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Banjar Iptu Suwarji saat saat di konfirmasi melalui whatsapp Rabu, (26/1/2022), menerangkan bahwa terlapor berinisial TR (30 th) tertangkap tangan saat petugas Polsek Belimbing melaksanakan kegiatan rutin Cipkon di Jalan Hendratna Km. 21 Desa Sumber Baru, Kecamatan Sungai Pinang, tepatnya di Gunung Tatak Akar, Selasa,(25/1/2022) pukul 20.30 Wita.

Kemudian Kapolres Banjar melalui Kapolsek Belimbing Iptu Andre Primaharja Wirahmawan, membenarkan telah mengamankan seorang pria yang kedapatan bawa sajam yang bisa membahayakan.

“Siap betul, malam tadi kami mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau keris lengkap dengan gagangnya warna coklat panjang sekitar 50 cm tanpa disertai surat ijin yang sah, dan saat ini terlapor diamankan di Mako Polsek,” ucap Iptu Andre PW.

“Berdasarkan ketentuan perundang-undangan bahwa membawa senjata tajam dalam perjalanan adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun,” lanjut Iptu Andre PW.

Menurutnya hal ini dilakukan guna menciptakan dan menjaga situasi yang tetap aman dan kondusif di wilayah Hukum Polsek Belimbing.

“Kami rutin melaksanakan kegiatan cipta kondisi ini demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like