Hukum & KriminalKabupaten Kotabaru

Kasus Korupsi Eks Kadis DLH Kotabaru, Kejaksaan Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru

0

KOTABARU, REPORTASE9.COM – Kasus tidak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas operasional tahun anggaran 2020 pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru.

Serta sub kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak, dan perizinan kendaraan operasional/lapangan tahun anggaran 2021. Kembali mengungkap dua tersangka dari hasil penyidikan.

Sebelumnya, kasus tersebut sudah menetapkan Arif Fadilah selaku Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru, beserta Ahmadi selaku Bendahara pengeluaran pada Dinas tersebut menjadi tersangka dan sudah menjalani hukuman.

Dari hasil pengembangan Tim Penyidik kembali menetapkan dua tersangka baru dalam tindak pidana tersebut.

Yang mana dua tersangka ini berinisial D yang menjabat sebagai Kepala Sub Keuangan, bersama WI selaku Staf honorer Administari Sub Keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Muhammad Fadlan saat Konferensi pers mengungkapkan, D dan WI bersama tersangka Arif Fadilah serta Ahmadi ikut melakukan penyimpangan terhadap kegiatan tersebut.

“Jadi dua tersangka ini ikut melakukan penyimpangan, seperti bahan bakar minyak gas, belanja pemeliharan bahan bakar angkutan dari tahun 2020 sampai tahun 2021, dugaan biaya pembayaran pajak dan lainya,”terangnya, Rabu (20/9/2023).

Terkait apakah bakal ada tersangka baru setelah dua tersangka ini, Fadlan menyebutkan dari hasil penyidikan tim Jaksa Penuntut Umum belum ada potensi tersangka lain.

” Untuk D dan WI ini kan kasusnya sudah masuk P21 dan hari ini kami melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti. Kalo untuk tersangka lain saat ini kita lihat belum ada potensi tersangka baru,”ujarnya.

Tak hanya itu, dalam Konferensi pers tersebut Kajari juga menetapkan tersangka A, merupakan perkara dari hasil penyidik Polri yang sudah masuk dalam tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti.

Diketahui tersangka A pada saat menjabat sebagai kepala Desa Talusi, Kecamatan Pamukan Selatan pada tahun 2020 melakukan penyimpangan atas perhitungan harga satuan, jumlah serta realisasi volume bahan material bangunan dan adanya transaksi tidak layak atas honor tim pelaksana kegiatan.

” A juga tidak melaksanakan ketentuan perpajakan yang seharusnya diinput oleh tersangka ini,” terangnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like