Hukum & KriminalKabupaten Kotabaru

Kapolres Kotabaru Ungkap Kronologi Penganiyaan WNA dan Pelaku Jambret

0

KOTABARU, REPORTASE9.COM – Usai menjadi korban penganiyaan beberapa waktu lalu, jajaran Satreskrim Polres Kotabaru berhasil mengamankan pelaku dengan inisial BI (28), warga asal Desa Manunggul Baru, Sungai Durian Kotabaru.

Kejadian tersebut terjadi pada, Kamis (24/8/2023) sekitar Pukul 20.00 Wita yang terjadi di Jalan Trans Provinsi Kalsel Tim, Dusun Taurung, Desa Gendang Timburu, Kecamatan Sungai Durian Kotabaru.

Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto saat gelar pers rilis menerangkan, peristiwa pembacokan berawal dari korban XM (42) datang kesebuah warung untuk membeli kopi.

Namun, setelah pulang dari warung korban ditengah jalan dihampiri pelaku untuk meminta uang dengan menyebut money-money ke korban.

” Namun korban tidak memberi, ” terang AKBP Tri, Selasa (29/8/2023).

Sambungnya, karena tidak diberi pelaku lantas korban kemudian dianiaya ketika ingin mengambil sepeda motor yang dikendarainya didepan warung.

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami luka dibagian tangan kiri, kaki, hingga bagian punggung.

” Pelaku ini menganiaya korban dengan menggunakan sebilah parang “terangnya.

Atas kejadian tersebur pelaku kini telah diamankan di Mako Polres Kotabaru beserta barang buktinya. Dan akan dikenakan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun “tandasnya.

Sementara itu, dalam Pers Rilis jajarannya juga mengungkap pelaku penjambretan yang terjadi di Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Sigam beberapa waktu lalu.

Pelaku ini berinisial M (42) diamankan atas adanya informasi dari masyarakat. Dan sebelum diamankan pelaku sempat beraksi di Jalan Pangeran Kacil dan area Pasar Kemakmuran Kotabaru.

” Nah pelaku ini kami amankan beserta barang bukti hasil jambretanya di wilayah Jalan Kecamatan Pulaulaut Sigam “jelas Kapolres dengan didampingi Waka Polres, dan Kasat Reskrim.

Sementara untuk pelaku jambret ini akan dikenakan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like