Hukum & Kriminal

Hindari Persoalan Lahan dan Tanah Dengan Memanfaatkan Program PTSL

0

REPORTASE9.COM – Persoalan lahan tanah di Kalimantan Selatan (Kalsel) disebabkan masih banyaknya lahan tanah yang belum memiliki legalitas atau bersertifikat resmi.

Sehingga ha tersebut rawan menjadi permainan pihak mafia tanah, sehingga kemungkinan timbulnya kerugian bagi sang pemilik lahan tanah sangat besar.

Termasuk persoalan belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia.

Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kantor Wilayah Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kalimantan Selatan merupakan instansi lembaga yang mampu mewujudkan tanah dan pertanahan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta keadilan dan keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Republik Indonesia.

Peningkatan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dan bermartabat dalam kaitannya dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T).

Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan Selatan Alen Saputera saat ditemui Kamis(21/10) mengatakan, dalam menanggapi persoalan adanya mafia tanah tersebut di Kalimantan Selatan, ATR/BPN Kalsel tentu dalam hal menyelidiki itu tidak bisa sendirian perlu kerjasam dengan kepolisian.

“Kalau sementara ini memang belum ada yang secara nyata ya, dan belum terlalu kelihatan. Tetapi yang namanya pergerakan mafia itu kan dibawah tangan, mereka canggih lebih pintar dari kita bahkan dari kepolisian pun sudah mulai kita sudah kerja sama dengan pihak kepolisian itu di pusat maupun di daerah,”ungkapnya.

Alen menambahkan, khusus untuk Kalimantan Selatan tahun ini sementara baru melihat dan menilai lahan-lahan daerah mana yang rawan dipermainkan oleh mafia tanah. Mungkin tahun depan akan ada pergerakannya kita masih mengumpulkan data-data nya, kita belum berani mengatakan ada atau tidaknya kasus mafia tanah. Karena sampai saat ini kan belum ada yang menjadi tersangka.

“Ada kasusnya tetapi, saya menyarankan kepada masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanah ke ATR/BPN, karena mafia tanah itu berbagai macam cara bermainnya mulai dari pertama, kalau bagi yang tanahnya belum ber sertifikat dia bisa memalsukan nanti surat-surat tanah. Jadi seolah-olah tanah itu milik dia yang sama walaupun kita dudukin, kita tidak tahu kalau mereka sudah punya surat yang lain atau itu mengaku tanah mereka,”katanya.

Yang kedua kalau memang itu sudah memiliki sertifikat Walaupun ada Pengakuan dari pihak luar, ATR/BPN dapat menolak karena datanya sudah ada di BPN, itu kalau misalnya ada pihak mafia yang mau bermain itu bisa kita hindari, kalau dia bermainnya dengan cara mengakui pembuatan surat dan kalau mereka bermainnya melalui lembaga hukum dan peradilan sengketa di antara mereka kalau memang nanti Hakim menempatkan tanahnya di sana pasti kami akan memberitahukan kepada pemiliknya karena itu sudah ada datanya di BPN itu namanya kalau sudah sertifikat.

Tetapi kalau lahan belum bersertifikat, BPN tidak bisa bertindak apapun. Karena data resmi tidak ada dan legalitas juga tidak ada. Sehingga kami tidak tahu itu tanah punya siapa pemilik sebenarnya, karena data baru ada di BPN apabila sudah terdaftar dalam hari ini ada penerbitan sertifikat itu.

“Saya sering memperingatkan saudara-saudara kita di Kalimantan Selatan agar segera mensertifikatkan tanahnya. Ini kan ada program-program dari pemerintah yaitu program PTSL,”terangnya.

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like