Hukum & KriminalKota Banjarmasin

Gelar Rekonstruksi, Polisi Ungkap Motif Tewasnya Eks Atlet Tinju

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Polisi kembali menggelar rekontruksi ulang perisitiwa kasus pengeroyokan, yang menewaskan seorang mantan atlet tinju boxing Heri Pramono (37), di Jalan D I Panjaitan Kota Banjarmasin, tepatnya di depan warung jagung bakar, pada Jumat,(15/12/2023) lalu.

Kegiatan rekonstruksi adegan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Iptu Hendra Agustian Ginting, turut dihadiri ketiga orang pelaku, di Halaman Mapolsek Banjarmasin Tengah, Kamis (4/1/2024) siang.

Adapun sebanyak 18 adegan rekonstruksi diperagakan langsung oleh ketiga pelaku, yakni PY (39), warga Jalan Sutoyo S, MN (18) warga Jalan Kampung Melayu Darat, dan satu orang pelaku lainnya merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan tujuan digelarnya rekonstruksi ini adalah untuk melihat atau menggambar kembali kejadian yang sebenarnya.

“Karena kita ketahui, dari berdasarkan keterangan saksi dan pelaku, kita kumpulkan, secara keseluruhan totalnya ada 18 reka adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini,” ungkap Ginting kepada awak media.

Ia juga menyebut, ada dua versi motif perkara ini. Namun demikian, Ginting hanya membeberkan pemicu awal pengeroyokan tersebut bermula karena adanya ketersinggungan dari korban kepada salah satu pengunjung.

“Dia merasa tersinggung, dan dia (korban) kemudian melempar uang pemberian pengunjung tersebut,” ucap Kanit Reskrim.

Selain itu, Ginting juga membeberkan bahwa berdasarkan keterangan saksi, saat itu pelaku tengah mabuk. Namun disisi lain, pelaku membantah hal tersebut.

“Dia mengaku bahwa tidak mabuk, mungkin karena sudah 1 harian jadi pengaruh alkoholnya tidak ada lagi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ia menyebut bahwa hingga saat ini proses hukum telah berjalan.

“Untuk proses penyelidikan kemungkinan kita akan membongkar kubur korban. Karena pada saat kejadian kita mengetahui itu pada siang hari, andai kita ketahui pada malam itu langsung, bisa langsung divisum,” jelas Kanit Reskrim.

Sementara atas perbuatannya, para pelaku terancam dengan pasal 170 ayat (2) ke 3 Jo 338 jo 351 KHUPidana.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like