Hukum & KriminalKota Banjarmasin

Gegara Kena Cipratan Air di Jalan, Seorang Pria di Banjarmasin Tusuk Pengendara

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Polsek Banjarmasin Barat berhasil mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan dengan senjata tajam di Jalan Gubernur Soebarjo, Kelurahan Telaga Biru, usai melakukan penusukan terhadap Ryan Setiawan (24), pada Selasa (16/01/24) malam kemarin.

Pria tersebut adalah R (54). Ia diamankan tim Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat di kediamannya di Jalan Ir Phm Noor Gang Berkat Bersama, Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin Barat.

“Pelaku berhasil kami amankan, kurang lebih satu jam usai kejadian,” ujar Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri, Jumat (19/01/2024).

Lebih lanjut, ia menjelaskan peristiwa terjadi pada saat korban bersama dengan dua orang temannya Agus Setiawan (28) dan Roman Arifin (54) berboncengan dengan menggunakan sepeda motor.

Saat di lokasi, posisi antara korban dan pelaku saling berpapasan. Namun, saat itu sepeda motor yang dikendarai oleh Ryan (korban) tidak sengaja melintasi genangan air di jalan. Hingga cipratannya mengenai R (pelaku).

“Pelaku langsung teriak “Woi”. Kemudian korban bersama dua temannya berhenti dan langsung mendatangi pelaku,” kata Kanit.

Namun saat dihampiri, R pun lantas mengeluarkan senjata tajam (sajam) dan terjadilah penusukan.

“Pelaku mencoba menusuk korban, dan sempat ditangkis menggunakan tangannya. Tak lama, pelaku itu kembali menusukan sehingga mengenai di bawah dada sebelah kiri luka robek, robek di telapak tangan kanan, di bawah telinga kiri robek dan luka robek di paha kiri,” ucapnya.

Usai aksi penusukan terjadi, teman korban yang diberada di lokasi langsung membawa Ryan ke Rumah Sakit TPT untuk melakukan pengobatan.

Atas kejadian itu pun pihak keluarga langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Barat.

“Usai mendapat laporan, kami langsung mengamankan R dan 1 (Satu) bilah sajam panjang 25 Cm. Saat ini pelaku sudah berada di Mapolsek Banjarmasin Barat, sementara dia terancam Pasal 351 KUHP,” jelas Kanit Reskrim.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like