Hukum & KriminalTNI - POLRI

Gadaikan Motor Curian, “TA” Mendekam Dipenjara

0

SUMSEL, REPORTASE9.COM – Anggota Polsek Rawas Ilir pimpinan Iptu Abdul Karim berhasil mengungkap kasus dugaan penadahan sepeda motor hasil pencurian. Tersangkanya, Teguh Apriansyah (33), sopir, warga Desa Beringin Makmur II Kec Rawas Ilir. Kab Muratara dan  rekannya Pelaku Dedi alias Ketu (DPO), warga Simpang Tebing  Kec. Nibung. Kab Muratara.

“Korbannya, Rinto Kirana (41), Sopir, warga Desa Beringin Makmur II Kec Rawas Ilir. Kab Muratara,” ungkap Kapolres Muratara melalui Kapolsek Rawas Ilir Abdul Karim pada pilarsumsel.com.

Dijelaskan Kapolsek, Kejadian kasus curanmor pada, Minggu, 30  Januari 2022 sekitar pukul 04.00 wib di Parkiran PT UN Desa Beringin makmur II Kec Rawas Ilir. Kab Muratara. Tersangka mencuri satu unit  sepeda motor milik korban Rinto Kirana.

“Modusoperandinya, pelaku merusak kunci kontak sepeda motor milik korban yang diparkirkan di tempat parkir PT UN,” ungkapnya.

Selanjutnya pelaku mendorong sepeda motor korban keluar area PT UN, kemudian pelaku Dedi menemui pelaku Teguh Apriansyah di Bukit Hijau Desa Beringin Makmur II Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara dengan maksud meminta bantuan Teguh untuk menjual sepeda motor hasil curian tersebut dan permintaan Dedi tersebut disanggupi oleh Teguh.

Selanjutnya sepeda motor hasil curian tersebut dibawa oleh Teguh ke SP 5 Kec. Karang Dapo untuk selanjutnya digadaikan kepada seorang laki-laki yang tidak ia kenal.

“Sepeda motor hasil curian tersebut digadaikan Teguh dengan harga Rp 1.500.000.

Kemudian uang hasil gadai tersebut diberikan kepada Dedi Rp 1.200.000,- dan sdr Teguh mendapat bagian Rp 300.000,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami hilangnya 1 unit sepeda motor honda blade warna merah hitam  dengan nilai kerugian sebesar Rp 5.000.000,-

Penangkapannya berawal dari informasi bahwa pelaku Teguh Apriansyah dilihat oleh warga pernah menawarkan sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama dengan sepeda motor milik korban yang hilang di SP 9 Kec. NIBUNG.

Kemudian Kapolsek Rawas Ilir IPTU M. ABDUL KARIM, SH, MH. bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Rawas Ilir IPDA Azuri Khadafi, SH beserta anggota reskrim Polsek Rawas Ilir langsung mencari keberadaan dan menangkap pelaku saat akan bekerja di PT UN setelah diintrogasi dilapangan pelaku mengakui perbuatannya.

Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Rawas Ilir guna proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Rawas Ilir,” tandasnya.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like