Hukum & KriminalKabupaten Kotabaru

Edarkan Sabu-Sabu Dua Pria Tua di Kotabaru Diringkus Polisi

0

KOTABARU, REPORTASE9.COM – Anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru melakukan penangkapan pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, pada Senin (28/11/2022) sekitar pukul 12.30 Wita.

Pelaku diketahui berinisial GZ (58) ditangkap di Jalan Mufakat Mandin, RT 01, RW 05, Desa Semayap, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Saat GZ diamankan anggota di dalam rumahnya, anggota juga mengamankan barang bukti tiga paket sabu dengan berat 0,28 gram dan beberapa barang bukti lain di antaranya, pipet kaca, bong, korek api.

Kapolres Kotabaru AKBP H.M Gafur Aditya Siregar, melalui Kasatresnarkoba AKP Nur Alam mengatakan, pelaku diamankan di dalam rumahnya, dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dua paket sabu dengan berat 9,43 gram.

Penangkapan pelaku berawal, saat anggota Polsek Pulaulaut Utara menerima informasi masyarakat, bahwa GZ sering mengedarkan sabu.

Bersamaan itu, anggota polsek neserta Satresnarkoba melakukan pemantauan dan mengamankan pelaku. Pelaku tidak bisa berkutik, karena bersamaan penangkapan ditemukan tiga paket sabu.

“Pelaku dan barang bukti dibawa kesatuan Satresnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Nur Alam.

Tidak sampai disitu, usai mengamankan GZ petugas melakukan pengembangan alhasil, petugas kembali mengamankan pelaku berinisial AP alia (65), yang disebut GZ sebagai asal muasal sabu yang ia peroleh.

AP berhasil diringkus petugas di Jalan Veteran, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau laut Utara tepatnya di depan sebuah showroom motor. Setelah itu anggota langsung menggiring ke rumahnya di jalan Padat Karya, RT 02, Desa Semayap, Kecamatan Pulaulaut Utara.

” Dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan barang bukti dua paket sabu dengan berat 9,43 gram. Dan atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like