Hukum & KriminalKabupaten Kotabaru

Duh! Remaja di Sungai Bali Lakukan Pencurian dan Kekerasan

0

KOTABARU, REPORTASE– Dua remaja di Kotabaru, berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Pulau Sebuku Kotabaru Kalsel. Dua remaja ini diketahui telah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas), pada Kamis, (4/1/2024) sekitar pukul 02.30 Wita.

Dua pelaku berhasil diamankan jajaran Reskrim Polsek Pulau Sebuku pada, Senin,(15/1/2024) sekitar pukul 12.00 Wita, usai mendapatkan informasi identitas dan keberadaan dua pelaku.

Tidak tanggung-tanggung, ke dua pelaku SL (17) tahun dan SN (15) tahun ini, nekat memukul bagian kepala korban demi melancarkan aksinya.

Sedangkan korban sendiri diketahui bernama, Hasanuddin (52) tahun, pedagang sembako di Pasar Keliling Sungai Bali yang merupakan warga asal Desa Semayap Kabupaten Kotabaru, Kalsel.

Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto, melalui Kasi Humas Ipda Agus Ariyanto menerangkan, kejadian bermula saat korban sedang duduk membelakangi jalan aspal di lapak jualannya sembari memainkan handphone.

“Nah dari arah belakang dua pelaku memukul bagian kepala korban sebanyak satu kali dengan menggunakan potongan kayu,”terang Ipda Agus.

Lucunya korban dengan santainya duduk didepan lapak jualan usai beberes, mengira kayu atap warung miliknya patah dan jatuh sehingga mengenai kepalanya.

“Karena korban mengira kayu ini jatuh dari atap warungnya, menengok ke atas lah korban ini. Nah dengan sigap kedua pelaku langsung mengambil tas selempang korban yang berisi handphone samsung, serta uang sebesar Rp 1.700 dan beberapa nota jualan,”terangnya.

Kemudian pelaku langsung melarikan diri ke arah samping sekolah TK menuju ke semak semak. Atas peristiwa itu korban langsung melaporkan ke Polsek Pulau Sebuku dan kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi TKP, interogasi serta mencari petunjuk.

“Sehingga berhasil mengantongi identitas pelaku,”katanya.

Ternyata, Lanjut Ipda Agus kedua pelaku ini sudah merencanakan aksi pencuriannya sekitar dua bulan lalu. Dan uang hasil pencurian tersebut telah habis mereka bagi dua untuk biaya makan, rokok hingga menonton bioskop di Kota.

Sedangkan handphone serta tas korban dibuang tersangka di pinggir semak semak jalan Pelabuhan Fery, Rampa, Pulau Sebuku, Kotabaru.

“Saat ini pelaku sudah diamankan beserta barang bukti dan akan dikenakan Pasal 365 Ayat (1) Ke- 2e KUHP dengan pidana penjara maksimal 9 tahun,”tutupnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like