Hukum & KriminalTNI - POLRI

Dua Sindikat Narkotika Dibekuk, 18 Kg Sabu dan 984 Butir Ekstasi Disita

0

BALI, REPORTASE9.COM – Dua pria pengedar narkoba berinisial AR (29) dan MA (24) ditangkap Polresta Denpasar. Dari tangan mereka, polisi menyita 18 kilogram sabu dan 984 butir ekstasi.

“Untuk AR dan MA sendiri, yaitu bertugas membawa. Dengan jumlah narkoba sebanyak ini, mereka akan diberi imbalan Rp 65 juta dari inisial M dan F,” kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (22/2/2022).

Bambang menuturkan Polresta Denpasar awalnya pada Senin (14/2) membentuk tim khusus dalam upaya memerangi tindak pidana narkoba yang dimotori Satres Narkoba Polresta Denpasar.

Tim khusus lalu melakukan penyelidikan dan pada Minggu (19/2) mengamankan dua tersangka jaringan nasional peredaran narkoba di Bali, khususnya Denpasar dan sekitarnya.

“Jumlah barang bukti cukup fantastis, ada kurang-lebih 18,5 kilogram narkoba jenis sabu yang dikemas dalam 128 paket dan 984 butir ekstasi,” terang Bambang.

Bambang menuturkan kedua tersangka diamankan di area parkir di daerah Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Dari tempat kejadian perkara (TKP) ini, pihaknya menemukan barang bukti sabu seberat 1 kg yang disimpan di dalam tas.

Tak berhenti di situ, tim khusus kemudian menemukan gudang yang terletak di kamar kos di daerah Kecamatan Denpasar Selatan. Di sana ditemukan sebanyak 17 kg sabu dan ekstasi sebanyak 984 butir.

Bambang mengatakan kedua tersangka ini belum pernah tersangkut dengan aksi tindak pidana. Kini keduanya justru terlibat dalam peredaran narkoba jaringan nasional. Sebab, pemilik narkoba yang diedarkan, yakni M dan F, berasal dari luar Bali.

“Yang jelas M dan F itu berada di luar Pulau Bali. Yang jelas barang dari luar masuk ke Bali. Mereka komplotan berdua. Barang ini masuk kurang-lebih ada satu mingguan yang lalu,” jelasnya.

Kedua tersangka belum lama tinggal di Bali. Keduanya sebenarnya berprofesi sebagai wiraswasta.

Bambang mengatakan sudah ada narkotika yang diedarkan kedua tersangka. Polresta Denpasar bakal mengembangkan kasus tersebut.

“Sudah ada sebagian (yang diedarkan), nanti kita akan ungkap setelah pengembangan,” tegasnya.

Kini, kedua tersangka telah dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Selain itu, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like