Hukum & KriminalKota Banjarmasin

Dua Pria Pengedar Narkotika Diamankan Polisi di Jalan Gatot Subroto

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkotika di kawasan Jalan Veteran tepatnya Simpang Empat Lampu Merah, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kamis (17/1/2024) malam.

Kedua tersangka adalah ASD alias Asdi (33) warga Jalan Aes Nasution Gang Pasar Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah, dan rekannya P alias Veven (29) warga Jalan Saka Permai Gang H Abdul Hamid Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Raden Prawira Bala Putra Dewa mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di lokasi, pihaknya berhasil mendapati barang haram tersebut.

“Totalnya ada 3 paket sabu-sabu dengan berat bersih 14,47 yang kami sita dari bungkus potongan plastik warna hitam dan permen hexos warna hijau yang ditemukan di box depan sebelah kiri sepeda motor yang dipakai para tersangka,” ungkap Kasat Resnarkoba, Senin, (22/1/2024) pagi.

Tak hanya itu, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti lainnya yakni, satu buah sepeda motor Merk Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi DA 6542 MO dan satu buah handphone Merk Asus warna hitam.

Lebih lanjut, Prawira mengungkapkan berdasarkan pengakuan keduanya, barang haram tersebut rencananya ingin diperjualbelikan kembali kepada orang lain.

“Barang bukti milik tersangka ini kita amankan, termasuk handphone yang diduga mereka gunakan untuk berkomunikasi dengan calon pembeli. Karena tidak hanya sampai disini, kasus ini akan terus kita kembangkan,” ujarnya.

Kini atas perbuatannya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.

“Sementara pelaku kita kenakan pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika,” jelas Prawira.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like