Hukum & Kriminal

DKPP Sidang Gusti Makmur Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

0

REPORTASE9.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Gusti Makmur, di Aula Polres Banjarbaru, Kamis (20/02).

Sidang pemeriksaan dilaksanakan berkaitan dengan kasus pencabulan/asusila yang diperbuat Gusti Makmur terhadap remaja laki-laki dibawah umur, saat dirinya menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin.

Menurut Ketua Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumberd Daya Manusia KPU Kalsel, Edy Ariansyah pelaksanaan sidang pemeriksaan yang dilaksanakan DKPP RI berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Gusti Makmur.

Berkaitan akan hal tersebut, Edy mengungkapkan Gusti Makmur diberhentikan dari jabatannya Ketua KPU Banjarmasin dan diberhentikan sementara keanggotaannya di KPU Banjarmasin.

“Sidang berjalan dengan lancar dan yang bersangkutan kooperatif dalam menjelaskan dan memberikan keterangan,” ujarnya.

Sementara itu, mewakili Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Ida Budiarti mengungkapkan untuk hasil sidang pemeriksaan pihaknya tidak dapat menyampaikan kepada umum.

Hasil sidangnya, lanjutnya, hanya akan disampaikan dalam Forum Pleno Tertutup DKPP RI.

“Kami terikat dengan kode etik tim pemeriksa, jadi kami tidak boleh menyampaikan hasil pemeriksaan. Hasil pemeriksaan hanya akan kami sampaikan dalam forum pleno tertutup DKPP,” ucapnya.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like